Riuhnya MK Sidangkan 51 Gugatan Pilkada

Kamis, 07 Januari 2016 – 20:57 WIB
Gedung MK. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - ‎MAHKAMAH Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang terbuka pendahuluan perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada), Kamis (7/1). Dari total 147 gugatan yang masuk, MK mulai memeriksa 51 perkara di hari pertama persidangan.

Ken Girsang-Jakarta

BACA JUGA: Biadab! Mengapa Ini Harus Terjadi? Sama-sama Suporter dari Jawa Timur

Sembilan hakim konstitusi dibagi dalam tiga panel, dengan memeriksa masing-masing 17 perkara. Banyaknya gugatan yang di sidang membuat suasana di gedung penegak konstitusi tersebut sangat ramai, diperkirakan mencapai hingga seribuan orang. Mereka masing-masing kuasa hukum dan pendukung pasangan calon serta masyarakat yang ingin menyaksikan jalannya sidang secara langsung.

Meski sangat ramai, kondisi dapat ditangani dengan baik. Antisipasi yang dilakukan sekitar 852 aparat kepolisian dari jajaran Polda Metro Jaya dan sekretariat MK terlihat cukup mampu menjaga persidangan tetap berjalan lancar. 

BACA JUGA: Supir Bus Titip Mayat Eko sama Saya

Satu persatu setiap orang yang hendak masuk ke dalam gedung diperiksa menggunakan metal detektor. Bahkan kalau sehari-hari pemeriksaan cukup satu kali, maka kali ini dilakukan sebanyak dua kali. Sementara aparat keamanan yang lain disebar berjaga-jaga lengkap dengan senjata laras panjang dan kendaraan water cannon di luar gedung.

Selain keamanan yang berlapis, sekretariat MK juga telah mengantisipasi dengan menyiapkan tenda di luar gedung. Langkah ini cukup efektif, karena dengan demikian massa yang tak dapat ikut masuk ke ruang sidang, tetap dapat mengikuti jalannya persidangan.

BACA JUGA: Ketika Sampah Membanjiri Kota Mataram

Karena di luar gedung juga dipasangi tiga buah televisi yang terkoneksi ke ruang sidang, lengkap dengan air conditioner dan sejumlah CCTV.

‎Terdapat dua tenda besar yang dipasang. Satu persis di halaman depan gedung MK. Tenda ini dimaksudkan bagi masyarakat umum. Sementara satu tenda lainnya persis di samping kanan gedung MK. Dimaksudkan sebagai tempat pasangan calon maupun pihak-pihak berkepentingan yang tak dapat masuk ke dalam ruang sidang.

Meski penanganan cukup baik, namun ketidakpuasan tetap hadir mewarnai jalannya sidang guna menentukan apakah gugatan yang masuk memenuhi syarat untuk ditangani MK. Salah satunya datang dari Rosadi. Ia merupakan Kuasa Hukum penggugat pasangan calon Bupati Labuhan Batu Selatan Usman-Arwi Winata.

Ia mengaku kecewa, bukan saja tak diperkenankan masuk oleh aparat keamanan yang berjaga-jaga. Namun juga menyatakan keheranan karena hakim ternyata telah membacakan pokok perkara kliennya.

"Kami kan pemohonnya. Ini tahu-tahu pokok perkara sudah dibacakan. Berarti tidak ada perwakilan pemohon di dalam. Kami tak bisa menjelaskan permohonan. Juga tidak tahu persidangan di dalam seperti apa. Tahu-tahu saja sudah dibacakan dan sudah selesai," ujarnya.

‎Sementara itu, Ketua MK Arief Hidayat sebelumnya menyatakan pihaknya akan memeriksa kelengkapan syarat gugatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. 

Bahwa dalam Pasal 158 disebutkan, gugatan dapat disengketakan kalau selisih suara 0,5 persen hingga 1 persen untuk daerah berpenduduk hingga 12 juta jiwa. Kemudian 1-1,5 persen untuk wilayah dengan penduduk 2-6 juta jiwa dan selisih 2 persen suara antara penggugat dengan perolehan suara terbanyak untuk daerah berpenduduk kurang dari dua juta jiwa.

Meski begitu MK tak menutup kemungkinan menangani perkara di luar syarat tersebut, kalau memang hasil pilkada dipengaruhi dalil-dalil gugatan. 

Atas kenyataan ini, Arco Misen Ujung selaku Kuasa Hukum pasangan calon Bupati Hu‎mbang Hasundutan, Sumatera Utara, Marganti Manurung-Ramses Purba, tetap optimistis MK akan mengesahkan gugatan kliennya. Padahal selisih suara yang diraih kliennya dengan peraih suara terbanyak mencapai sekitar 2,5 persen. 

Arco optimistis karena sejak awal pilkada Humbahas cacat hukum. Di mana Partai Golkar mengusung dua pasangan calon. Masing-masing Pelbet Siboro-Henry Sihombing dan Harry Marbun-Momento Sihombing.

‎"Kami berharap MK mengesahkan permohonan kami dan melakukan pemilihan ulang. Karena sejak awal prosesnya sudah cacat hukum," ujarnya.

Untuk diketahui ke-51 gugatan yang disidangkan kali ini masing-masing: 

‎Panel satu: gugatan hasil Pilkada Kabupaten Halmahera Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Halmahera Utara, Kab Limapuluh Kota, Provinsi Sumatera Barat, Kabupaten Solok, Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Dompu, Kabupaten Pasaman, Ponorogo, ‎Gresik, Waropen, Merauke, dan Nabire.

Panel dua: Kabupaten Kabupaten Humbang Hasundutan, Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan, Nias, Nias Selatan, Nias Utara, Samosir, Serdang Bedagai, Tapanuli Selatan,Tobasa, Kota Gunung Sitoli, Kota Medan dan Kota Sibolga

Panel tiga: ‎Pilkada Kabupaten Batanghari, Bungo, Sungai Penuh, Provinsi Bengkulu, Bengkulu Selatan, Kabupaten Lebong, Muko-Muko, Rejang Lebong, Pesisir Barat, Kota Bandar Lampung, Kabupaten Cianjur, Indramayu, Tasikmalaya, Pandeglang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Manggarai, Manggarai Barat dan Sumba Timur.‎(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mantan Napi, Sempat Dikabarkan Meninggal, Kini jadi Bupati Lagi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler