jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya memeriksa mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli, hari ini, Rabu (24/10).
Dia diperiksa sebagai terlapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan Tindak Pidana Bidang Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap Ketua Umum Partai Nasional Demokrat Surya Paloh.
BACA JUGA: Polisi Garap Rizal Ramli soal Tudingan Miring ke Surya Paloh
Dalam pemeriksaan ini, Rizal didampingi kuasa hukumnya Otto Hasibuan.
Rizal menegaskan, sebenarnya dia sama sekali tak ada niat memfitnah atau mencemarkan nama baik Surya Paloh.
BACA JUGA: Rizal Laporkan Korupsi Impor Pangan ke KPK, Ini Daftarnya
“Sebetulnya kami agak sedih karena pelapor sahabat lama. Kok hanya gara-gara biasa doang di pers apalagi, apalagi yang diadukan itu wawancara saya di dua televisi," kata dia di Polda Metro Jaya, Rabu (24/10).
Rizal merasa, harusnya hal ini bisa diselesaikan di Dewan Pers, karena masuk ke ranah Undang-Undang Pers. Dia curiga ada orang yang mengompori Surya Paloh sehingga kasus masuk ke polisi.
BACA JUGA: Rizal Ramli Laporkan Korupsi Sektor Pangan ke KPK
"Tiba-tiba main panggil-panggil. Saya khawatir, kawan lama saya ini ada yang panas-panasinlah. Sebetulnya sebagai tokoh pers, menjunjung kebebasan berfikir pendapat dan lain-lain," kata Rizal.
Sebelumnya, Rizal Ramli dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh DPP Partai NasDem.
Laporan itu diterima dengan nomor register TBL/4963/IX/2018/PMJ/Dit Reskrimum tanggal 17 September 2018.
Dalam laporan itu, Rizal diancam dengan Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rizal Ramli Laporkan Surya Paloh ke Bareskrim
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan