Robert Bantah hasil Audit BPK

Senin, 11 Januari 2010 – 22:30 WIB
JAKARTA - Dalam pemeriksaan di depan Pansus Bank Century DPR, Robert Tantular menegaskan bahwa dirinya bukanlah pemilik bank tersebutDia mengaku hanya memiliki sekitar 14 persen saham pada bank yang memperoleh dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun itu.

"Saya hanya memiliki 14 persen saham di bank itu, bukan 70 persen," kata Robert menjawab pertanyaan anggota Pansus Century, Achsanul Qosasi, di DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (11/1)

BACA JUGA: Susno Diadji Diusulkan Dikonfrontir di Pansus

Ia malah kemudian balik bertanya, dari mana Pansus mendapatkan informasi itu.

Dalam kesempatan itu, Robert juga menyatakan bahwa hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengatakan dirinya mengakuisisi saham Bank Pikko, Bank Danpac dan Bank CIC melalui bursa saham adalah salah
"Hasil pemeriksaan BPK salah

BACA JUGA: Pembuatan 247 NCD Atas Usul Utusan Budi Sampoerna

Saya tidak pernah melakukan akuisisi lewat bursa," ungkapnya.

Dijelaskan Robert, pada tanggal 7 Juni 2008, dirinya justru menyetor sejumlah uang untuk modal Bank Century melalui right issue
Justru katanya, Rafat Ali Rizwi-lah yang paling berperan dalam proses kelahiran Bank Century.

Selain membantah hasil audit BPK, Robert juga menolak hasil pemeriksaan Bappepam yang menyatakan dirinya mempunyai saham pada PT Century Super Investindo

BACA JUGA: Sengketa Sency, Pengelola GBK Siap ke Meja Hijau

"Itu memang perusahaan keluarga, tapi saya tidak mempunyai modal," tambahnya.

Robert kemudian juga menggunakan forum rapat sebagai ajang penyerahan buku berjudul "Robert Tantular, Korban dari Pemegang Saham Asing dan BI" kepada anggota PansusMelalui buku itu, Robert menyatakan bahwa BI memaksa dirinya untuk menandatangani LoC bersama dengan Hesham Al Waraq dan Rafat Ali RizviBerdasarkan LoC itulah katanya, dirinya bersama pemegang saham lain berjanji membayar surat berharga yang jatuh tempo, serta menambah modal bank atau mencari investor baru untuk menyelesaikan permasalahan bank paling lambat 31 Maret 2009.

"Akibat tanda tangan LoC itulah saya ditangkap Mabes Polri, dan berdasarkan vonis pengadilan telah bersalah dan harus menjalani hukuman penjara selama empat tahunSaya bersalah karena tidak melunasi surat-surat berharga bodong yang nilainya USD 203 juta," imbuhnya.

Sementara itu di kesempatan berikutnya, terkait keberadaan dana milik Budi Sampoerna, Robert pun mengaku bahwa dirinya mengetahui ada skenario dalam kepemilikan uang senilai Rp 1,7 triliun di Bank Century tersebut, yang dipecah menjadi Rp 2 milyar atas nama karyawan Bank Century dan karyawan Budi di Bali"Saya tahu," kata Robert ketika menjawab pertanyaan dari Akbar Faisal, anggota Pansus dari Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).

"Apakah Budi Sampoerna tahu?" tanya Akbar lagi dari pihak Pansus, yang sementara itu juga menghadirkan Susana Coa selaku mantan Kepala Audit Internal Bank Century"Harusnya tahu," jawab Robert pula.

Pertanyaan Akbar itu sendiri diajukan terkait dengan sikap Robert yang dinilai telah melanggar undang-undang karena yang hanya bisa dibayarkan adalah nasabah yang memiliki tabungan di bawah dari Rp 2 milyarDalam kesempatan itu, Akbar juga menuding bahwa keterangan yang dibeberkan Robert seolah hendak menggiring pemikiran Pansus, bahwa Bank Century berdampak sistemik jika tidak diberikan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dari Lembaga Penjamin Sementara (LPS).

"Anda mencari pembenaran tentang apa yang dikatakan BI, bahwa Bank Century berdampak sistemik," tuding Akbar pula(fas/awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menkum HAM Rikuh Diajak Gerebek Ayin


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler