jpnn.com, PADANG - Robi Bayu Saputra, 22, terdakwa kasus pencurian di rumah Kepala Kantor Bea Cukai Padang divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Padang, Selasa (17/10).
Mendengar putusan hakim tersebut, keluarga terdakwa langsung histeris hingga harus diamankan aparat Polresta Padang.
BACA JUGA: Nekat Curi Pita Cukai Rokok Senilai Rp 500 Juta
Majelis hakim yang diketuai Agnes Sinaga didampingi hakim anggota Agus Komarudin dan Inna Herlina menilai, terdakwa terbukti bersalah melakukan pencurian dan telah melanggar Pasal 363 ayat 1.
”Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa selama empat tahun dan dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani,” kata Agnes Sinaga membacakan amar putusan.
BACA JUGA: Pencuri Bersenpi Meregang Nyawa Diamuk Massa
Mendengar keputusan itu, keluarga terdakwa yang berada di dalam ruang sidang nampak emosi dan histeris. Keluarga terdakwa mengaku tidak terima dengan putusan majelis hakim. Tidak sekadar menolak, pihak keluarga juga memaki majelis hakim. Putusan pada terdakwa Robi Bayu Saputra, 22 dinilai tidak adil.
Meski sudah ditenangkan aparat kepolisian, pihak keluarga terus histeris. Seorang perempuan yang tak lain ibu terdakwa, bahkan jatuh pingsan.
BACA JUGA: Prostitusi Online Bertarif Sebegini Kembali Dibongkar
”Ini tidak adil, tidak adil,” teriak pihak keluarga terdakwa.
Di tengah kericuhan, jajaran satuan Sabhara Polresta Padang yang dipimpin Kompol Sigit datang ke PN Padang menggunakan mobil dan sepeda motor untuk menertibkan dan menenangkan situasi.
”Dia hanya korban, kami minta rekonstruksi ulang,” ujar keluarga terdakwa yang lain.
Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Erial, menilai ada hal yang tidak menjadi pertimbangan majelis dalam putusan tersebut. Yakni, hakim hanya mempertimbangkan data di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
”Sementara fakta persidangan tidak dipertimbangkan. Wajar, pihak keluarga terdakwa yang merasa anaknya tidak bersalah, menuntut keadilan kepada hakim bersangkutan,” terang Erial.
Berdasarkan fakta selama persidangan, saksi mahkota (terdakwa lainnya) telah mencabut kesaksiannya pada sidang sebelumnya, dan menyatakan kliennya tidak ikut serta dalam pencurian ini. Namun hakim tidak mempertimbangkan hal tersebut.
”Ketika kasus ini masih bermuara di penyidikan, pihak keluarga minta rekonstruksi agar tahu posisi terdakwa pada saat pencurian itu, tetapi tidak dihiraukan,” sesal PH yang akan mengajukan banding atas putusan itu.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Robi Bayu Saputra dengan hukuman pidana selama enam tahun penjara.
Dalam dakwaan, terdakwa bersama dua rekannya Jendrianto dan Hero, melakukan pencurian Senin (10/4) sekitar pukul 21.00 di rumah Andi Pramono, di kompleks perumahan Bea Cukai Blok C Nomor 11 Rawang Bukit Putus, Padang Selatan.
Kerugian yang dialami korban mencapai Rp 39 juta dan USD 15.000 (Dolar Amerika).
Kejadian itu bermula, ketika rekan terdakwa Jendrianto mengajak Robi dan Heri melakukan pencurian di rumah itu. Terdakwa Jendrianto telah mempersiapkan linggis untuk melancarkan aksinya.
Sesampai di lokasi, Robi dan Jendrianto masuk ke perkarangan rumah melalui pagar tembok belakang dan membongkar paksa jendela mengunakan linggis yang sudah dipersiapkan. Sementara Hero bertugas untuk melihat keadaan di sekitar.
Di dalam rumah, Jerdrianto dan Robi menemukan sebuah brangkas dan memanggil Hero untuk mempersiapkan sepeda motor untuk melarikan diri.
Selanjutnya, brangkas dibawa ke rumah Jendrianto dan dibuka menggunakan obeng dan menemukan sejumlah uang untuk kemudian dibagi tiga. Namun selang beberapa saat, Kepolisan Polresta berhasil menangkap para pelaku pencurian dan menyeretnya ke meja hijau. (Cr17)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Setelah Tiduri Istri Siri, Pak Haji Curi HP
Redaktur & Reporter : Budi