Rohadi Ajukan Keberatan Atas Dakwaan Jaksa KPK

Selasa, 13 September 2016 – 14:36 WIB
Rohadi. Foto: dok. JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Sidang kasus suap dengan terdakwa Panitera PN Jakut Rohadi kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/9). 

Dalam persidangan tersebut, Rohadi mengajukan keberatan atas dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

BACA JUGA: Puan Maharani Beri Iftitah di UIN Raden Fatah

Rohadi melalui penasihat hukumnya mengajukan nota keberatan dan meminta agar majelis hakim membatalkan surat dakwaan JPU KPK. 

"Membebaskan terdakwa dari rumah tahanan," kata Alamsyah Hanafiah, pengacara Rohadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/9). 

BACA JUGA: BPOM Loyo, Jokowi Diminta Buatkan Perppu

Alamsyah keberatan karena dakwaan jaksa mencampuradukkan subsideritas, kombinasi dan alternatif. "Isi dakwaan jadi tidak jelas atau kabur, sehingga harus dinyatakan batal demi hukum," kata Alamsyah.

Ia menyatakan, bila Rohadi didakwa bersama Berthanalia Ruruk Kariman, maka pasal yang didakwakan tidak bisa tunggal dan dengan pasal tunggal. Menurut dia, semestinya Rohadi didakwa dengan pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP yakni pasal penyertaan.

BACA JUGA: Fahri Hamzah Dukung BPOM Ada Kewenangan Penyidikan

JPU KPK Kreano Anto Wibowo meminta waktu kepada majelis satu pekan untuk menyusun surat tanggapan atas nota keberatan pengacara.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Berkurban, Ikastara Gandeng Delapan Batalyon TNI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler