jpnn.com - Aktris Roro Fitria mendapat remisi masa tahanan pada lebaran tahun ini. Kabar tersebut diungkapkan kuasa hukumnya, Asgar Sjarfi kepada awak media di Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa (11/6).
"Mbak Roro tidak ada lagi upaya hukum, baru bisa melakukan remisi kali ini," kata Kuasa Hukum Roro Fitria, Asgar Sjarfi.
BACA JUGA: Umar Patek juga Dapat Remisi Idulfitri
Meski demikian, kuasa hukum belum membeberkan remisi yang didapat Roro Fitria. Sebab keputusan pemotongan masa tahanan belum disampaikan pihak Lapas. "Jadi tunggu aja," ucap Asgar Sjarfi.
BACA JUGA: Roro Fitria Pastikan Tak Terlibat Prostitusi Online
BACA JUGA: Befri Rahmawan Urung Dapat Remisi Lantaran Tolak Teken Setia pada NKRI
Sementara itu, Roro Fitria sampai saat ini belum bisa mengajukan pembebasan bersyarat. Menurut Asgar, langkah itu baru bisa dilakukan tahun depan. "Pembebasan bersyaratnya belum bisa, nanti setahun lagi baru bisa," imbuhnya.
Seperti diketahui, Roro Fitria divonis 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 800 juta karena terlibat kasus penyalahgunaan narkoba. Dia ditahan sejak Februari tahun lalu dan kini berada di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. (mg3/jpnn)
BACA JUGA: Ditjen Pemasyarakatan Berikan Remisi Lebaran untuk 112.523 Napi
BACA ARTIKEL LAINNYA... 517 Narapidana Bebas saat Idulfitri
Redaktur & Reporter : Dedi Yondra