Rosa dan El Idris Segera Disidang

Rabu, 15 Juni 2011 – 16:58 WIB
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi merampungkan berkas dugaan suap di Sesmenpora terkait pembangunan wisma atlet di PalembangKasus yang membelit Mindo Rosalina Manulang, M El Idris dan Wafid Muharram itu sebentar lagi memasuki tahap penuntutan di PN Tipikor.

"Kasus wisma atlet sudah akan masuk penuntutan, MRM dan MLI

BACA JUGA: Bebas Bersyarat Bukan Hanya Bagi Napi Korupsi

Paling tidak akhir Juni dilimpahkan ke penuntutan
Berkas kedua tersangka ini sudah lengkap," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/6).

Johan Budi juga menyebutkan bahwa untuk tersangka Sesmenpora, Wafid Muharam akan menyusul

BACA JUGA: Malaysia Undang Lima Tokoh Indonesia

"Wafid nggak beda jauh," ujarnya.

Dalam pengembangan penyidikan, kasus ini menurut Johan ada kemungkinan bertambah tersangka
"Kemungkinan bisa saja asalkan ada bukti yang jelas," katanya.

Mindo Rosalina Manulang (MRM) dalam kasus diduga sebagai perantara atau broker

BACA JUGA: Siami Diusulkan jadi Tokoh Kejujuran

Dia ditangkap pada 21 April 2011 di kantor Kemenpora bersama pengusaha M El Idris (MEI) karena diduga memberi suap kepada Wafid Muharram.(gel/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Marisi Matondang Dijemput Paksa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler