Rotasi Pejabat di Pemprov Banten Harus Sesuai Aturan, Jangan Tergesa-gesa

Rabu, 05 April 2023 – 21:58 WIB
Direktur Eksekutif Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP) Uday Suhada mengharapkan rencana mutasi eselon III dan IV di Pemprov Banten melalui skema yang profesional dan sesuai dengan aturan. Ilustrasi/foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, BANTEN - Direktur Eksekutif Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP) Uday Suhada mengharapkan rencana mutasi eselon III dan IV di Pemprov Banten melalui skema yang profesional dan sesuai dengan aturan.

Menurut Uday, proses mutasi, rotasi dan promosi dalam kerangka reformasi birokrasi seharusnya dimulai dari usulan melalui pembahasan oleh tim penilai Kinerja yang diketahui Sekda.

BACA JUGA: Perdana di 2023, Bea Cukai Banten Terbitkan Izin Fasilitas Gudang Berikat

"Sejatinya adalah atas dasar penilaian kinerja, bukan karena faktor like atau dislike," kata Uday dalam keterangan yang diterima, Rabu (5/4).

Koordinator Presidium Koalisi Masyarakat Sipil Banten (KMSB) itu menilai pertimbangan utama mutasi rotasi dan promosi ialah menempatkan seseorang pada tempatnya.

BACA JUGA: Rotasi Jabatan di Kopassus, Inilah Para Perwira Pilihan Mayjen Iwan Setiawan

Dia meminta Pj Gubernur Al Muktabar menjaga etika moral, asas kepatutan, dan kepantasan dalam merotasi pejabat di Pemprov Banten.

"Apalagi dilakukan saat DPRD Banten sedang melakukan kajian atas tiga nama calon Penjabat Gubernur Banten berikutnya yang akan diusulkan pada Kamis 6 April besok," pungkasnya.

BACA JUGA: Situasi Panas, Jangan Rotasi Jabatan

Terpisah, Ketua Komisi I DPRD Banten A Jazuli Abdillah mengingatkan Pj Gubernur Banten untuk tidak melakukan rotasi dan mutasi serta promosi jabatan.

“Komisi I mengingatkan bahkan mewarning Pj agar menahan diri dari nafsu melakukan kebijakan rotasi, mutasi dan promosi jabatan. Jangan terkesan tergesa-gesa,” ujarnya.

Menurut Jazuli, kebijakan rotasi, mutasi, dan promosi jabatan harus melalui mekanisme yang benar yakni harus mengacu pada Perpres 16 Tahun 2022 tentang Wasdal Normatif, Standar, Prosedur, dan Kriteria atau NSPK.

“Peraturan itu mengatur sangat ketat dan teliti soal mutasi. Lalu, wajib ada rekomendasi atau pertimbangan teknis dari BKN yang akan meneliti, memverifikasi, dan menelusuri satu-satu track record atau rekam jejak pegawai, sampai ke urusan moralitasnya,” jelasnya.

Selain harus melalui proses yang ketat, Jazuli Abdillah juga mengingatkan status AL Muktabar saat ini sedang dihadapkan dengan surat dari Kemendagri bahwa masa jabatannya sebagai Pj Gubernur Banten habis pada Jumat (12/4).

“Sudah terang benderang ada surat pemberitahuan dari Mendagri soal masa jabatan Pj yang akan habis 12 Mei 2023, sesuai undang-undang No 10 Tahun 2016. Kok, bisa ada kepikiran kebijakan mutasi di ujung begini,” ucapnya.

Menurut politikus Partai Demokrat tersebut, jika AL Muktabar melakukan melakukan rotasi jabatan, maka yang bersangkutan bakal dihadapkan dengan berbagai risiko.

“Tentu akan banyak risikonya. Sabar dikitlah. Pak Pj harus menghindar dari bisikan-bisikan setan yang menyesatkan,” pintanya.

Terlebih dari itu, menurut A Jazuli Abdillah tidak elok dilaksanakan rotasi di masa akan habis masa jabatan.

“Dimana logikanya, ketentuan buat gubernur definitif yang terpilih oleh rakyat lewat Pilkada saja ada larangan mutasi enam bulan menjelang habis jabatan. Ini hanya sekedar Pj yang tinggal sebulan,” katanya. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rotasi Jabatan Panglima TNI, Luhut: Tak Ada Ketentuan Seperti Itu


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler