JAKARTA - Lanjutan persidangan kasus mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan dengan terdakwa AKP Sri Sumartini kembali memunculkan kejutanAndi Kosasih yang dihadirkan sebagai saksi mengungkapkan adanya aliran dana Rp 100 juta ke Brigjen Pol Edmon Ilyas yang kala itu menjabat direktur II Eksus Bareskrim Polri.
"Uang itu dari Gayus dan Haposan (Haposan Hutagalung, pengacara Gayus)
BACA JUGA: Istri Baasyir Shock
Lalu Gayus yang menyerahkan uang itu ke sayaBACA JUGA: Pemerintah Tetapkan Hari Ini Awal Puasa
Tapi saya lupa tepatnya kapan," ucap Andi Kosasih dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/8).Pria yang diduga turut merekayasa uang rekening senilai Rp 24,6 miliar milik Gayus itu melanjutkan, setelah menerima uang itu, dia langsung menyerahkan kepada AKP Sri Sumartini
BACA JUGA: Muhammadiyah Tolak Pembatasan Jumlah Parpol
Menurutnya uang tersebut adalah titipan dari Gayus dan pengacaranya Haposan HutagalungKatanya, hari itu juga dia langsung memberikan uang tersebut kepada Sri Sumartini di Hotel KemangSaat diberi waktu untuk menanggapi, Sri Sumartini mengakui bahwa Andi menyerahkan Rp 100 juta tersebut kepada dirinya"Saya memang menerima uang ituItu pun atas perintah pimpinan dan tempatnya di Kafe KemangKebetulan malam itu ada acara Bareskrim di sana," katanya.
"Tapi Sri Sumartini cepat-cepat mengatakan bahwa uang itu tidak lama berada ditangannyaSebab, paginya, dia langsung menyerahkan uang titipan itu ke direktur (Edmon, Red)," akunyaMenurutnya, keseokan harinya Edmon menyerahkan uang itu kepada panita penggalangan dana untuk Gempa Sumatera Barat"Uang itu untuk disumbangkan," imbuh wanita yang wajahnya tampak lesu itu.
Selain itu, pengakuan Andi dalam persidangan kemarin tampaknya membuat Sri Sumartini di atas anginSebab, saat dicecar Bambang Hartono, salah seorang kuasa hukum Sri Sumartini tentang keterlibatan kliennya dalam kasus ini, Andi menjawabnya dengan lancar"Terdakwa tidak ikut merekayasa surat perjanjian (surat perjanjian kerjasama pengadaan tanah antara Gayus dan Andi, Red)," terangnya.
"Bagaimana tentang pertemuan di Hotel Kartika Candra waktu itu (27 September 2009)?" tanya Bambang lagiAndi pun mengakui pertemuan tersebut dihadiri Gayus, Kompol Moh Arafat Enanie, Sri Sumartini dan dirinya sendiri
Lebih lanjut, pertemuan tersebut memang untuk mencocokkan dan merekayasa berkas-berkas pengadaan tanah tersebut agar seolah-olah milik Andi"Tapi yang membahas itu Cuma Gayus sama ArafatSaya dan Sri Sumartini membelakangi merekaJaraknya cukup jauh, sekitar empat meterJadi saya kurang mendengarnya," urai Andi dengan nada tegas
Keterangan tersebut sekaligus membantah tuduhan bahwa dirinya juga ikut campur dalam proses perencanaan rekayasa ituDia juga mengaku tidak mau menerima imbalan dalam perkara tersebut"Saya ini teman dekat Haposan, jadi saya mau membantu dia," imbuh pengusaha property tersebut
Sri Sumartini pun menerangkan bahwa sebenarnya dirinya menolak menghadiri pertemuan di hotel tersebutSebab saat itu adalah hari MingguNamun Kompol Arafat tetap memaksanya"Kata Kompol Arafat itu adalah perintah atasanYa sudah karena perintah saya melaksanakan," ucapnya
Nah, saat di kamar hotel, dirinya ditugaskan untuk memeriksa AndiSedangkan Gayus dan Haposan merancang rekayasa kerjasama antara Andi dan Gayus"Tapi saya cuma cuma membuat drafnya (draf pemeriksaan) saja," imbuhnyaPertanyaan yang diajukan Sri Sumartini hanya seputar identitas, bagaimana kesehatan terperiksa dan apakah tersperiksa mengetahui seputar kedatangannya
Tapi untuk hal-hal substansi pemeriksaan itu dilanjutkan oleh ArafatDirinya pun tidak mengetahui apa saja yang menjadi materi pemeriksaan yang diajukan atasannya tersebutBahkan dirinya juga tidak mengetahui bahwa mereka melakukan pemalsuan"Saya baru tahu kalau ada pemalsuan dan sebagainya setelah saya ditangkap tim independen," akunya
Pernyataan Sri Sumartini tersebut juga diringankan Andi yang mengaku tidak tahu siapa penyidik yang menandatangani BAP tersebut
Seperti yang diwartakan sebelumnya, dalam kasus sindikasu pajak ini, Sri Sumartini dijerat dengan dakwaan alternatif, yakni pasal 5 ayat (2) dan pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPPenyidik Pratama I Unit III Di III itu juga dituduh berbuat bertentangan dalam jabatannyaMisalnya melakukan pemeriksaan di luar tempat kerjanya(kuh)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Majelis Banding Perberat Hukuman Endin
Redaktur : Tim Redaksi