RS Omni Lebih Powerful dari Presiden?

Kamis, 10 Desember 2009 – 11:32 WIB
Foto: JPNN/arsip.
SAYA mengamati perkembangan kasus yang menimpa Prita Mulyasari, terdakwa kasus pencemaran nama baik dokter dan RS OmniSungguh suatu musibah yang buruk bagi lembaga peradilan Indonesia, dimana suatu company/perusahaan yan izinnya diberi pemerintah bisa sewenang-wenang memenjarakan konsumennya.

Di negara manapun tidak ada suatu perkara kasus pidana dan perdatanya berjalan bersamaan

BACA JUGA: Kebijakan Ekonomi yang Konyol

Ini menunjukkan bahwa RS Omni tersebut tidak profesional.

Dalam kasus Prita yang notabene sebagai konsumen, UU No.11 pasal 27 Tahun 2008 dan KUHP pasal 310 & 311 itu kedudukannya lebih rendah dari UUD, UU Konsumen dan UU Pers
Tidak ada suatu KUHP dan suatu UU yang bisa mengatur/memberikan implikasi hukum kepada negara/pemerintah dalam hal ini (warga negara), karena yang dilakukan Prita itu dijamin UUD yang dibuat oleh negara dalam hal legislatif, eksekutif dan yudikatif untuk mengatur kehidupan warga negara.

Bagaimana mungkin RS Omni yang izinnya diberi pemerintah bisa mengintervensi suatu lembaga negara, sedangkan Bapak Anggodo yang menghina lembaga Kepresidenan, pihak polisi dan Kejaksaaan tidak juga menangkapnya

BACA JUGA: Hargai Pilihan Presiden

Apakah RS Omni itu lebih powerful dibanding lembaga Kepresidenan?

Kalau memang KUHP dan suatu UU itu bisa mempidanakan warga negara yang tidak bersalah, lantas buat apa UUD itu diundangkan di lembaran negara, dimana UUD itu sumber dari segala sumber hukum.

Kasus ini telah memberikan imej yang buruk bagi lembaga kepresidenan (pemerintah) stake holder dan swasta, dimana para investor ragu untuk menanamkan modalnya di Indonesia.

Besar harapan saya, pemerintah dengan langkah politiknya dalam hal ini Depkes atau lembaga yang berkompeten membantu menyelesaikan kasus ini jangan dibawa ke ranah hukum, agar kehidupan bernegara menjadi pasar yang kondusif bagi perekonomian kita, jangan sampai rusak gara-gara RS Omni yang ternyata memang tidak internasional ini.*

Slamet Taufik
Jl
Kalianyar No.44 RT 04/04
Tambora Jakarta Barat
Telp 021-3074401, 081511472010
ayuloveslamet@gmail.com

BACA JUGA: BHD Tak Perlu Bentengi Susno Duaji

BACA ARTIKEL LAINNYA... Revisi Keppres Ancam Pengusaha Kecil


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler