BACA JUGA: Polri Buru Penyerang Polsek Abepura
Dengan kondisi ini Direktur Penataan Ruang Nasional Imam Soedradjat mengatakan RTRW Kaltim mendesak disahkanLebih lanjut ia mengatakan RTRW Kaltim akan menjadi acuan spasial dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2010-2014
BACA JUGA: Kapolri : Ada Bukti Pembunuhan Berencana
”Harapan kita dalam Rapat Tim Pelaksana Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional ini akan, menghasilkan kesepakatan substansi, baik oleh daerah dan sektorMekanisme tersebut antara lain melalui Rapat BKPRN yang mengundang Gubernur se-Pulau Kalimantan, yang kemudian mengirimkan draft Raperpres kepada Presiden untuk disahkan menjadi Peraturan Presiden
BACA JUGA: RTRWP Kaltim Rampung Akhir Mei
Semetara itu belum disahkannya RTRW Kaltim ini berdampak tidak adanya status hukum wilayah yang bisa digunakan untuk investasi.Seperti yang dikatakan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak, puluhan investor batal menanam modal sehingga tertutup peluang menciptakan lapangan kerja“Pengesahan RTRW satu syarat yang diinginkan oleh investor selain keamanan, ketersediaan sarana penunjang investasi, dan kemudahan perizinan,” kataya.
Masalah pengesahan itu lanjutnya terletak di pemerintah pusatMenurut undang-undang tentang tara ruang nasional, RTRW kabupaten dan kota mengacu pada provinsiRTRW provinsi mengacu pada nasional“Kita tinggal menunggu dari pemerintah pusat, RTRW provinsi yang kini sedang diusulkan bisa segera disahkan,” imbuhnya(rie/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Langgar Batas, RI Warning Malaysia
Redaktur : Tim Redaksi