Untuk nasabah Antaboga, kerugian paling besar terjadi di Surabaya dan Bali dengan nilai kerugian Rp 651 miliar
BACA JUGA: Sepuluh Persen Blok Cepu Dimiliki Empat BUMD
" Korban terbanyak memang di Surabaya, karena kepala Kanwilnya pandai menawarkan," kata Kabareskrim Mabes Polri Komjen Susno Duaji dalam rapat kerja dengan Komisi Keuangan dan Perbankan DPR di Jakarta Kamis (26/2)BACA JUGA: Investasi Tambang Banyak Hambatan
Untuk kasus penggelapan dana nasabah Antaboga, sudah ada dua orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO, yakni Anton Tantular dan Hartawan Alwi
BACA JUGA: Transaksi Derivatif, Indosat Rugi Kurs Rp885 M
Sedangkan untuk kerugian di Bank Century, penggelapan dilakukan oleh Robert Tantular sebagai pemegang sahamKabareskrim telah menemukan pemindahan surat berharga senilai USD 65 juta dalam periode 2005 hingga 2006Lalu, ada penggelapan valas USD 18 juta pada Januari-November 2008Kemudian terdapat penyimpangan kredit kepada SCI Rp 97 miliar pada Oktober 2008
Penyimpangan kredit lainnya kepada PT Accent pada April 2008 sebesar Rp 80 miliar, dan kepada PT Wibowo Juni 2008 sebesar Rp 126 miliarKemudian terjadi penyimpangan kontrak kelola dengan Kuo Kapital senilai Rp 50 miliarSaat ini juga tengah diselidiki upaya penyimpangan LC di Bank Century senilai USD 177 juta.
Anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR Dradjad Hari Wibowo mengatakan, semua data itu menunjukkan upaya penyelamatan Bank Century telah menelan dana yang cukup besarSaat ini Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ditengarai "baru" menggelontorkan dana penyelamatan Rp 2 triliun"Itu pasti jauh lebih banyak dari itu," kata Dradjad.
Gubernur BI Boediono mengatakan pihaknya akan terus berkoordinasi intensif dengan Bapepam dan Polri"Kita cari dimana uangnyaPaling tidak sebagian bisa kita kembalikanKami sangat mendukung upaya penegak hukum," kata BodionoDia juga tidak segan menindak pejabat BI jika ada yang terbukti terlibat
"Kalau memang ada suatu kolusi atau kesengajaan silakan dibuka saja orangnyaKalau ada orang-orang yang ikut, saya dengan senang hati menyerahkan untuk dihukum," kata Boediono(sof/bas)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Northstar Ikut Masuk Trikomsel
Redaktur : Tim Redaksi