Rumah Gubernur Sulbar Menunggak Pajak

PBB Rujab Ketua DPRD Belum Dibayar

Sabtu, 10 September 2011 – 17:49 WIB

MAKASSAR - Tingkat kepatuhan wajib pajak melunasi pajaknya masih cukup rendahBahkan aset milik pemerintah pun banyak yang menunggak

BACA JUGA: Tak Miliki Amdal Lalin, Dewan Soroti Pembangunan Mal

Salah satunya, rumah jabatan Ketua DPRD Kota Makassar.

Ihwal tunggakan pajak rumah jabatan Ketua DPRD itu tertuang dalam Daftar Himpunan Ketetapan Pajak yang dikeluarkan Kanwil Pajak dan dibenarkan Lurah Tidung, Kecamatan Rappocini, Ismail Abdullah
Ismail mengatakan pihaknya agak kewalahan memenuhi target setoran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) karena beberapa warganya belum melunasi pajaknya.

"Di wilayah Tidung ini, ada beberapa pejabat dan mantan pejabat yang berdomisili

BACA JUGA: Guru Tuntut Pencairan THR Rp70 Miliar

Hanya saja tingkat ketaatannya membayar pajak agak rendah," kata Ismail yang tahun ini menargetkan perolehan PBB sampai Rp1 miliar.

Khusus rumah jabatan Ketua DPRD Makassar, tunggakan PBBnya yang belum lunas mencapai Rp12 juta
Ismail mengaku sudah melaporkan tagihannya ke Bagian Aset di pemkot Makassar tetapi Pemkot mengalihkan tagihannya ke Sekretaris DPRD Makassar.

Selain rumah jabatan ketua dewan, penunggak pajak lainnya adalah PT Timurama yang memiliki sejumlah aset di wilayah Kelurahan Tidung

BACA JUGA: Paha Perempuan Digigit Beruang, Dilarikan Ke RS

Menurut lurah, total tunggakan pajak bumi dan bangunan perusahaan ini mencapai Rp204 juta selama beberapa tahun.

"Beberapa penduduk lainnya yang berstatus mantan pejabat dan istri mantan pejabat juga masih menunggak," kata Ismail lagi.

Sumber FAJAR (JPNN Grup) di kantor Kecamatan Rappocini menambahkan rumah Gubernur Sulbar, Anwar Adnan Saleh juga memiliki tunggakan PBB senilai Rp 7 juta

Terpisah, manager Accounting dan Staf Ahli PT Timurama, Sitti Jalyuti membantah adanya tunggakan pajak perusahaannyaIa mengatakan memang banyak tanah PT Timurama yang sudah laku tetapi orang-orang yang beli tanah tersebut belum balik nama.

"Seharusnya sudah bukan kewajiban PT Timurama untuk membayar pajak tanah yang sudah laku tetapi karena belum balik nama makanya masih dianggap kalau PT Timurama yang membayarHarusnya yang beli tanah itu yang berkewajiban untuk membayar pajak itu karena sudah dia beli," kata Jalyuti.

Ia bahkan mengatakan karena belum balik nama, justru PT Timurama yang dirugikan"Seharusnya bukan kewajibannya PT Timurama untuk membayar pajak tetapi mereka yang sudah beli tanah itu," lanjutnyaIa mengatakan setiap tahun PT Timurama membayar pajak PBB kurang lebih Rp250 juta(jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dukung Moratorium CPNS tapi Minta Formasi Disetujui


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler