BACA JUGA: Raja Kuwait Sumbang Masjid untuk Sumbar
Dari penggerebekan itu, petugas BNP2TKI menemukan sedikitnya 73 TKW yang mengaku disekap
BACA JUGA: Bupati KSB Diminta Kurangi Tebar Pesona
Namun hingga empat bulan lebih tinggal di penampungan belum juga diberangkatkan.Menurut Kepala Sub Bidang Pengamanan BNP2TKI Kombes Polisi Yunarlin Munir, saat ini pihaknya sedang mengumpulkan seluruh bukti dan berkas perizinan rumah penampungan TKW tersebut
Ditambahkan, jika dalam hasil pengkajian ditemukan terjadi pelanggaran ketentuan, lanjut Yunarlin, pihaknya akan menutup rumah penampungan itu dan akan menindaklanjuti kasus itu ke meja hukum
BACA JUGA: Lupa Jati Diri, Pengadilan Tipikor Hentikan Sidang
“Kami sudah mendata semua TKWKami juga menanyakan apakah mereka diberikan pembekalan, fasilitas istirahat, makan, serta mendapatkan perlakuan yang manusiawi dari pengelola rumah penampunganData-data itu berguna sebagai bahan pengkajian untuk menentukan apakah rumah penampungan ini ditutup atau tidak," ujar Yunarlin seraya menjelaskan penggerebekan dilakukan atas dasar laporan salah satu TKW yang berhasil kabur dari rumah penampungan beberapa waktu lalu
“Jumlah TKW yang terdata di rumah penampungan ini sebanyak 73 TKW yang berasal dari 6 provinsiYakni dengan rincian Jawa barat 9 TKW, Jawa Tengah 10, Jawa Timur 2, Lampung 30, Jambi 10, dan Nusa Tenggara Timur (NTT) sebanyak 12 TKW," imbuhnya.
Minimnya data yang diperoleh dari penggerebekan itu, lanjut Yunarlin, disebabkan dugaan rencana penggerebekan sudah bocorSehingga pihak terkait diduga menyembunyikan sejumlah data kegiatan yang berguna sebagai bahan penyidikan sebelum pihaknya menggerebek tempat itu“Kami juga menyayangkan tidak koorporatifnya petugas kepolisian setempat," katanya.
Dalam penggerebekan itu, petugas BNP2TKI hanya berjumlah 7 orangSebelum berhasil menggerebek rumah penampungan tersebut, petugas BNP2TKI sempat dihalang-halangi masuk oleh pihak kemanan PT GBSNamun setelah menunjukkan surat tugas, akhirnya petugas BNP2TKI dperbolehkan masukSaat petugas memasuki rumah penampungan itu, puluhan TKW berhamburan keluar khawatir dirazia.
Menurut Lilis (37), TKW asal Jabar, ia mengaku sudah hamper lima bulan di rumah penampungan tersebutNamun hingga kini belum juga diberangkatkanPadahal pihak PT GBS sebelumnya menjuanjikan akan memberangkatka dirinya setelah tiga bulan dibina di rumah penampungan tersebut“Perlakuan terhadap kami memang baik, tapi kami tidak boleh keluar rumah seperti orang disekap begitu," keluhnya.
Senada diungkapkan Getrudith (29), TKW asal NTT ini mengaku hal serupaSudah empat bulan ia di rumah penampungan, namun belum juga diberangkatkanGetrudith juga mengaku posisinya serba salahMaksudnya, kata Getrudith, ia ingin dipulangkan ke kampong asalnya, namun sudah kadung pamit dengan keluarga serta tetangganya di rumah“Saya jadi bingung harus bagaimana," keluhnya.
Sementara itu, ndryani, Kepala Kantor rumah penampungan TKW PT GBS membantah bahwa rumah penampungan TKW yang dikelolanya illegalKarena secara administrasi pihaknya mengantongi izin resmi dilengkapi dengan akte notaries dan NPWPMengenai terlambatnya keberankatan para TKW, kata Indriyani, disebabkan perkara teknisYakni belum ada surat resmi pemberankatan dari kantor GBS yang berpusat di salemba Jakarta Pusat“Lagipula secara keterampilan mereka masih perlu pembekalan," kilahnya(sofiyan)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bisnis Ponari Tak Terbendung
Redaktur : Tim Redaksi