RUU Desa Pertegas Sanksi ke Kades

Selasa, 28 Juni 2011 – 02:24 WIB

JAKARTA -- Setelah empat kali dibahas di internal pemerintah, kementrian dalam negeri (kemendagri) telah merampungkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang desa.  Dalam waktu dekat, RUU Desa ini akan diserahkan mendagri ke presiden, bersama RUU tentang pemda dan RUU pemilukada.

Selanjutnya, menunggu keluarnya amanat presiden (ampres) untuk dibahas bersama DPRUntuk RUU pemda sendiri masih dalam tahap finalisasi.

Kapuspen Kemendagri, Reydonnizar Moenek menjelaskan, di RUU tentang desa diatur tentang sanksi

BACA JUGA: Dipanggil Lagi, Mangkir Lagi

Pertama, sanksi administrasi, berupa teguran, pemberhentian sementera, pemberhentian tetap, terhadap pelanggaran yang dilakukan kepala desa dan badan permusyawaratan desa.

"Mengenai sanksi administrasi ini akan diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP)," terang Doni, panggilan akrab birokrat asal Padang itu di kantornya, Senin (27/6)
Kedua, sanksi pidana, aturannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ditanya bentuk sanksi administrasi, Doni menyebutkan, bisa teguran lisan, tertulis,  dan lain-lain

BACA JUGA: Mantan Buruan Intel di Pucuk KPK

"Itu nanti dimasukkan ke PP
Ini akan lebih tegas lagi," ucapnya.

Apakah penegasan soal sanksi ini karena belakangan ini marak aksi demo kepala desa dan perangkat desa?  "Oh tidak, demo itu hak konstitusional hak warga negara," kata Doni.

Dia juga belum mau menyebutkan materi RUU yang terkait dengan dana desa

BACA JUGA: Kirim TKI Distop, Lapangan Kerja Baru Digenjot

"Kita harus melakukan kajian komprehensif dan lebih mendalam," kilahnya.

Diterangkan, pembahasan RUU di internal pemerintah melibatkan wakil kemekeu, kemendagri, Bappenas, kemenpan-RB, kemenhut, kementrian PU, seteg, dan kemenkum-HAM.

RUU ini mengatur mengenai pembentukan desa, penghapusan desa, penggabungan desa, perubahan status desa, kewenangan desa, hak dan kewajiban masyarakat dan desa, penyelenggaraan pemerintahan desa, musyawarah desa, keuangan desa, badan usaha milik desa, pembangunan desa, pembangunan kawasan perdesaan, lembaga kemasyarakatan, lembaga adat, peraturan desa, serta pembinaan dan pengawasan.

Doni mengatakan, rampunya RUU desa ini diluar perkiraannyaMaksudnya, lebih cepat dari yang diperkirakan"Di luar ekspetasi, lebih cepat dari yang kita duga," pungkasnya(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Darmono Anggap Gugatan Yusril Tak Berdasar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler