Dia mengakui, draf RUU usul pemerintah tersebut sebenarnya telah diterima DPR
BACA JUGA: Lemhanas: Tunda Pemekaran Jelang Pemilu
Begitu juga surpres (surat presiden) No R-52/Pres/8/2008 tertanggal 15 Agustus 2008 yang menugasi Mendagri, Menteri Keuangan, dan Menkum ham untuk mewakili pihak pemerintah dalam proses pembahasannyaRUU tentang Daerah Istimewa Jogjakarta memang sangat bernilai strategis, khususnya bagi masyarakat Jogja
BACA JUGA: Bingung Mencontreng? Coblos dengan Paku
Sebab, dalam drafnya, pemerintah mengusulkan agar gubernur dan wakil gubernur dipilih langsung oleh rakyatBACA JUGA: RUU Pornografi Masih Sisakan Pro-Kontra
Sebab, Sultan dan Paku Alam otomatis dilantik sebagai pasangan gubernur dan wakil gubernur Jogja.Meski begitu, pemerintah menawarkan untuk tetap menjaga eksistensi Sri Sultan Hamengku Buwono dari Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Adipati Paku Alam dari Kadipaten Pakualaman dalam bentuk Parardhya.
Parardhya memiliki peran strategis terbatas di bidang kebudayaan, pertanahan, pemerintahan dan politik, sekaligus penataan ruangContohnya, perda istimewa yang telah disetujui bersama DPRD Provinsi Jogja dan gubernur tetap harus mendapat persetujuan dari Parardhya Begitu juga terhadap bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, rencana pinjaman daerah, dan penerbitan obligasiTegasnya, Parardhya memiliki hak veto untuk menolak atau membatalkannya.
Mangindaan menyampaikan, pembahasan RUU Keistimewaan Jogjakarta tidak mungkin tuntas sebelum 9 Oktober Karena itu, sebaiknya masa jabatan Sri Sultan HB X dan Paku Alam IX diperpanjang sampai tuntasnya pembahasan RUU tersebut''Kami akan mendorong Mendagri Mardiyanto agar berkoordinasi dengan Presiden SBY untuk membuat payung hukum perpanjangan masa jabatan itu,'' katanya.
Sebaliknya, Ketua DPRD Provinsi Jogja Djuwarto meminta Sri Sultan HB X dan Paku Alam IX segera diangkat dan ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur Jogja periode 2008-2013Menurut dia, itu sudah menjadi sikap resmi DPRD Jogja yang tertuang dalam surat keputusan No 28/K/DPRD/2008 tertanggal 30 Juni 2008.
''Setelah itu, pemerintah pusat dan DPR dapat mulai membahas RUU�Keistimewaan Jogjakarta untuk menegaskan hak-hak istimewa Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pura Pakualaman serta kedudukan Sri Sultan HB X dan Paku Alam IX dalam tata pemerintahan DIJDengan demikian, tidak timbul berbagai penafsiran,'' tegasnya
Rencananya, Senin mendatang, Komisi II akan mengadakan raker dengan Mendagri untuk membicarakan persoalan tersebut secara khusus(pri)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Kandaskan Impian Iqbal ke Senayan
Redaktur : Tim Redaksi