jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menyebut penataan ruang seharusnya menjadi topik yang dibahas secara mendetail dalam Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN).
Adapun aturan itu menjadi acuan hukum memindahkan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur tepatnya di wilayah Penajam Paser Utara (PPU).
BACA JUGA: RUU IKN Dikebut, Legislator PKS Ingatkan Potensi Besar Bencana Ekologis
Menurut Guspardi, penataan ruang bisa dimulai membahas struktur tanah tempat yang menjadi IKN.
Termasuk, memastikan lokasi calon IKN tidak rawan banjir.
BACA JUGA: Istri Diculik Orang, MUS Hanya Memantau dari Kejauhan, Sontoloyo!
Menurut legislator Fraksi PAN itu, IKN wajib menjawab tantangan hingga 50 tahun ke depan.
"Tentu ini menjadi masukan dan saran, jangan sampai menimbulkan masalah baru padahal tujuan pemindahan ialah menghindari banjir," kata Guspardi dalam diskusi virtual yang dikutip Kamis (30/12).
BACA JUGA: Rabu Sore, Suasana Pura Segara Mendadak Mencekam, Banjir Darah
Selain itu, kata Guspardi, pembahasan RUU IKN perlu menyinggung secara detail urusan kepemilikan tanah.
Legislator Daerah Pemilihan II Sumatra Barat itu meyakini jenis kepemilikan tanah di lokasi yang menjadi IKN bermacam-macam, seperti hak guna usaha, hak guna bangunan, hak milik.
"Itu harus di antisipasi pemerintah. Jangan sampai memunculkan persoalan baru dan dinamika," beber Guspardi.
Dia juga mengatakan RUU IKN perlu membahas tentang pembiayaan.
Terlebih lagi ada kebijakan dari pemerintah untuk mengalokasikan anggaran menanggulangi pandemi.
"Saya sudah mengkritisi jauh hari. Apakah momen tepat memindahkan pada pandemi Covid-19," timpal Guspardi. (ast/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Susanti Transfer Ratusan Juta ke Rekening Suami, Ternyata Hasil Perbuatan Terlarang
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Aristo Setiawan