RUU Meranti Tunggu Rusli

Rabu, 29 Oktober 2008 – 16:27 WIB

JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) pembentukan Kabupaten Meranti (Riau), tidak termasuk dalam 12 RUU pemekaran yang disahkan dalam rapat paripurna DPR, Rabu (29/10)Pihak pemerintah dan Panja Komisi II DPR menyepakati, RUU pembentukan Kabupaten Meranti baru akan disahkan pada masa sidang DPR yang akan datang, yakni sepanjang Desember 2008.

Mengapa harus menunggu akhir tahun? "Kita masih menunggu sikap Gubernur Riau mengenai RUU pembentukan Kabupaten Meranti

BACA JUGA: Trwisaksana Gantikan Ahmad Heriawan

Kalau yang sekarang ini kan masih Plt Gubernur, jadi tidak boleh mengambil kebijakan strategis," ujar anggota Panja Komisi II DPr Syaefullah Ma'sum kepada www.jpnn.com, usai rapat paripurna pengesahan 12 RUU pemekaran di gedung DPR, Rabu (29/10).

Seperti diketahui, Gubernur Riau saat ini dijabat Wan Abubakar, yang sebelumnya wakil gubernur daerah kaya minyak itu
Wan posisinya naik karena Gubernur Rusli Zaenal mengundurkan diri lantaran ikut maju lagi di pilkada Riau

BACA JUGA: KPK Istimewakan Walikota Manado

Rusli menang dan baru akan dilantik pada 21 Nopember 2008.

"Jadi ya sabar saja
Kalau dilantik 21 Nopember, gubernur Riau lantas kita mintai penjelasan mengenai RUU tersebut pada saat DPR memasuki masa persidangan," imbuh Syaefullah Ma'sum.

Hal yang sama dikatakan Juru Bicara Depdagri Saut Situmorang

BACA JUGA: Festival Galamai Payakumbuh 2008

Dia mengatakan, sesuai ketentuan, seorang Plt kepala daerah dilarang membuat keputusan strategis yang berbeda dengan keputusan gubernur definitif sebelumnya"Karenanya, kita tunggu saja bagaimana sikap Gubernur Riau hasil pilkada itu," ucap Saut.

Sedang untuk RUU pembentukan Kabupaten Mandau, yang juga di Riau, belum bisa ditergetkan kapan akan disahkan karena belum memenuhi persyaratanCalon Kabupaten Mandau baru didukung 2 kecamatan yang akan bergabungSedangkan untuk membentuk sebuah kabupaten baru, minimal harus terdiri 5 kecamatan(sam)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Meranti Jadi Kabupaten Baru


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler