JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) pembentukan Kabupaten Meranti (Riau), tidak termasuk dalam 12 RUU pemekaran yang disahkan dalam rapat paripurna DPR, Rabu (29/10)Pihak pemerintah dan Panja Komisi II DPR menyepakati, RUU pembentukan Kabupaten Meranti baru akan disahkan pada masa sidang DPR yang akan datang, yakni sepanjang Desember 2008.
Mengapa harus menunggu akhir tahun? "Kita masih menunggu sikap Gubernur Riau mengenai RUU pembentukan Kabupaten Meranti
BACA JUGA: Trwisaksana Gantikan Ahmad Heriawan
Kalau yang sekarang ini kan masih Plt Gubernur, jadi tidak boleh mengambil kebijakan strategis," ujar anggota Panja Komisi II DPr Syaefullah Ma'sum kepada www.jpnn.com, usai rapat paripurna pengesahan 12 RUU pemekaran di gedung DPR, Rabu (29/10).Seperti diketahui, Gubernur Riau saat ini dijabat Wan Abubakar, yang sebelumnya wakil gubernur daerah kaya minyak itu
BACA JUGA: KPK Istimewakan Walikota Manado
Rusli menang dan baru akan dilantik pada 21 Nopember 2008."Jadi ya sabar saja
Hal yang sama dikatakan Juru Bicara Depdagri Saut Situmorang
BACA JUGA: Festival Galamai Payakumbuh 2008
Dia mengatakan, sesuai ketentuan, seorang Plt kepala daerah dilarang membuat keputusan strategis yang berbeda dengan keputusan gubernur definitif sebelumnya"Karenanya, kita tunggu saja bagaimana sikap Gubernur Riau hasil pilkada itu," ucap Saut.Sedang untuk RUU pembentukan Kabupaten Mandau, yang juga di Riau, belum bisa ditergetkan kapan akan disahkan karena belum memenuhi persyaratanCalon Kabupaten Mandau baru didukung 2 kecamatan yang akan bergabungSedangkan untuk membentuk sebuah kabupaten baru, minimal harus terdiri 5 kecamatan(sam)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Meranti Jadi Kabupaten Baru
Redaktur : Tim Redaksi