RUU Ormas Dinilai Tidak Relevan

Minggu, 04 Desember 2011 – 15:33 WIB

JAKARTA--Koalisi Kebebasan Berserikat (KKB) menegaskan, tidak tepat Rancangan Undang-undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas), ditempatkan sebagai payung pengaturan bagi seluruh pengaturan mengenai Yayasan dan Perkumpulan"Itu sebenarnya tidak relevan," kata Ronald Rofiandri dari KKB, Minggu (4/12).

Ketua Divisi Advokasi dan Monitoring PSKH, itu menambahkan pengaturan Ormas sebagai 'UU Payung' hanya akan menambah panjang birokrasi, perizinan, dan mekanisme yang rumit

BACA JUGA: Dana Aspirasi Dewan Dihapus

"Yang pada ujungnya akan mencederai kebebasan berorganisasi di Indonesia," katanya lagi.

Dia menegaskan, jika menelusuri kelahiran UU Ormas, bentuk ormas sendiri sesungguhnya tidak jelas posisinya di dalam kerangka hukum
Karena adalah sebuah bentuk yang dicari-cari untuk mengontrol dan merepresi kebebasan berorganisasi

BACA JUGA: Golkar dan Gerindra Ingin Pemilu Serentak



"Apabila ingin melakukan revisi atau perbaikan, lakukanlah sesuai dengan kerangka hukum yang benar yaitu melalui revisi UU Yayasan ataupun RUU Perkumpulan," katanya


Dia menambahkan lagi, LSM, Ornop/NGO, OMS/SCO, Organisasi Non Profit/NPO/Nirlaba, adalah suatu istilah praktik

BACA JUGA: PDIP Bali Terus Perjuangkan Mega jadi Capres

Terminologi hukumnya akan selalu kembali kepada badan hukum Yayasan ataupun Perkumpulan.
Ia menambahkan, aroma politik yang kental mewarnai kelahiran UU OrmasKeberadaannya memang didesain untuk menerapkan konsep 'wadah tunggal'Yaitu konsep untuk menempatkan segala jenis organisasi dengan kepentingannya masing-masing ke dalam satu jenis format organisasi yaitu Organisasi Kemasyarakatan sehingga lebih mudah untuk dikontrol.

"Sedikit banyak UU Ormas ini mengalami permasalahan dalam implementasinya, mulai dari pengaturan soal asas tunggal, berbagai mekanisme kontrol, hingga kewenangan pembubaran," kata dia.

"Banyak organisasi akhirnya mengabaikan peraturan ini dan hanya merujuk kepada pengaturan dua jenis badan hukum (Yayasan dan Perkumpulan) yang telah dijelaskan di atas," tambahnya

Lebih jauh Ronald, mengatakan, dari penjabaran di atas dapat dilihat secara sekilas bahwa Ormas sejatinya memang lebih sebagai mahluk politik dibandingkan dengan mahluk hukum"Dari segi hukum, Ormas sendiri sebetulnya masuk ke dalam wilayah Perkumpulan," kata Ronald(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Golkar Ingin Pemilu Serentak Mulai 2014


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler