RUU Pemekaran Dibahas Maret

Kamis, 05 Februari 2015 – 04:46 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Masyarakat yang menghendaki terbentuknya lima daerah baru di wilayah Sumut, harap bersabar. Pasalnya, pembahasan lima RUU pemekaran yang nyaris kelar pada masa DPR periode 2009-2014, baru akan dimulai lagi Maret mendatang.

Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy menjelaskan, pihaknya sudah mendapatkan kesepakatan dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengenai jadwal pembahasan pemekaran, baik yang merupakan warisan DPR periode sebelumnya, atau pun yang baru diusulkan.

BACA JUGA: Makin Banyak Saja Orang Tak Waras Suka Telanjang

"Komisi II dengan Mendagri Tjahjo Kumolo sudah sepakat membahas usulan pemekaran pada masa sidang ketiga, sekitar Maret 2015 mendatang," ujar Lukman Edy di Jakarta, kemarin.

Politikus PKB asal Riau itu mengatakan, sudah tentu nantinya tahapan pembahasan akan dibedakan antara usulan pemekaran yang baru masuk, dengan RUU pemekaran inisiatif dewan yang sudah keluar amanat presiden (ampres)-nya.

BACA JUGA: Politikus Ini Sudah Dianggap Ayah, Sang Gadis Diembat juga

Yang sudah keluar ampresnya, pasti akan mendapatkan prioritas untuk segera disahkan menjadi UU.

Diketahui, lima RUU pemekaran di wilayah Sumut, empat masuk paket 65 RUU, yakni RUU pembentukan Provinsi Tapanuli Utara (Protap), Provinsi Kepulauan Nias, Kabupaten Simalungun Hataran, dan Kabupaten Pantai Barat Mandailing.

BACA JUGA: Tarif PSK Murah Meriah, Itu pun Sering si Pria Ogah Bayar

Keempat RUU itu sudah keluar ampresnya dan sudah dibahas di pengujung masa kerja DPR periode 2009-2014. Sedang satu lagi, RUU Provinsi Sumatera Tenggara (Sumtra) belum keluar ampresnya karena masuk paket 21 RUU.

Di luar paket 65 RUU dan 21 RUU, usulan pemekaran mulai masuk lagi ke Senayan. Contohnya usulan dari Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau. Inhil ini diusulkan pecah lagi, yakni calon Kabupaten Indragiri Selatan dan calon Kabupaten Indragiri Utara.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman mengatakan, pembahasan RUU pemekaran harus menunggu selesainya revisi UU pemda. Alasannya, di UU pemda itu nantinya  ada aturan-aturan baru soal persyaratan pemekaran. Pembahasan revisi UU pemda sendiri baru akan dimulai 17 Februari 2015. (sam/fat/jpnn)

 

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiga Aturan Aceh Tunggu Teken Menkeu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler