RUU Pendidikan PT Disebut Hanya "Ganti Baju"

Rabu, 18 Mei 2011 – 19:03 WIB

JAKARTA - Wakil Ketua Komite III DPD, Ahmad Jazuli mengingatkan DPR agar lebih berhati-hati dalam menyikapi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pendidikan Perguruan Tinggi yang diajukan oleh pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) ke DPR.

Sikap berhati-hati itu perlu diambil DPR, kata Jazuli, karena RUU Pendidikan tersebut cenderung sekedar ganti baju.

"Undang-Undang Nomor 9 tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK)Menyusul pembatalan itu, pemerintah melalui Kemdiknas tentu mengajukan RUU Pendidikan Perguruan Tinggi ke DPR

BACA JUGA: DPD Duga Rp37 Miliar Dana UN Dikorup

Setelah kami cermati, RUU itu hanya ganti baju saja," tegas Ahmad Jazuli, di gedung DPD, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (18/5).

Dikatakannya, dalam UU Nomor 9 tahun 2009 antara lain memberi ruang kepada pelajar asing untuk ikut menikmati seluruh fasilitas pendidikan yang diberikan negara tanpa batas
"Ini jelas-jelas mengeleminir hak-hak rakyat dan pelajar Indonesia untuk memperoleh akses pendidikan tinggi di Indonesia," tegasnya.

Soal pendidikan tinggi, Ahmad Jazuli menyarankan pemerintah mencontoh India yang tidak membolehkan mahasiswa asing untuk masuk fakultas kedokteran di seluruh fakultas kedokteran di India

BACA JUGA: Paling Banyak Siswa IPS Tidak Lulus

"Barangkali fakta itulah yang mendorong MK berpendapat bahwa UU Nomor 9 tahun 2009 itu melanggar UUD 1945," ujarnya.

Selain itu, senator asal Provinsi Lampung itu juga mendesak pemerintah agar pelaksanaan Ujian Nasional (UN) tahun 2012 ditunda saja karena kemampuan daerah tidak sama.

Ia mengaku menemukan fakta di lapangan, sistem penilaian UN itu di beberapa daerah justru tambah rumit karena melibatkan banyak komponen
Di tingkat SMK nilai kelulusan dipengaruhi oleh uji nilai praktek dan teori, nilai sekolah teori dan praktek, nilai rapor serta nilai UN

BACA JUGA: Hutan Akademik, Mekar dan Rimbunlah Ebonyku

“Itu dikeluhkan sebagai beban bagi peserta didik," tegasnya.

Menyikapi turunnya jumlah pengaduan atas pelaksanaan UN berdasarkan data posko Kemendiknas, yakni sebanyak 105 dibandingkan tahun lalu sebanyak 846, Jazuli justru menantang Kemdiknas untuk melakukan survei.

"Perlu disurvei lebih mendalam untuk memastikan apakah jumlah pengaduan masyarakat tersebut berkorelasi dengan meningkatnya kualitas pendidikan di Indonesia sebab, masih terdapat lima provinsi yang mendapat nilai di bawah standar UN," tukasnya(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tawuran Perayaan Kelulusan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler