RUU Pilpres akan Divoting?

Senin, 13 Oktober 2008 – 21:48 WIB
JAKARTA – Pembahasan Pansus RUU Pilpres tentang prosentase perolehan kursi parpol di DPR sebagai syarat untuk mengusung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden tak kunjung mencapai kata akhirAlhasil, voting akan menjadi cara terakhir untuk memutuskannya.

Meski dua fraksi terbesar di DPR yakni Golkar dan PDIP sudah berancang-ancang menurunkan prosentase perolehan kursi dari 30 menjadi 20 persen, namun itu masih belum cukup

BACA JUGA: Menang Pilgub Sumut, PKS Incar Walikota Medan

Fraksi PAN dan Fraksi Partai Demokrat tetap ngotot agar prosentase perolahan kursi sebagai syarat mengusung pasangan capres hanya 15 persen.

Ketua tim penyusun rancangan undang-undang politik DPP PAN, Hakam Nadja, mengatakan pihaknya belum mau menerima syarat dukungan 20 persen kursi
"PAN sudah menaikkan lebih dari enam kali lipat usulan awalnya,'' kata Hakam, Senin (13/10). 

Menurutnya, PAN bisa saja menyetujui syarat 20 persen

BACA JUGA: Golkar Bergegas Rebut Medan-1

"Asalkan dengan catatan usulan itu dilaksanakan pada Pilpres 2014
Selain itu, UU Nomor 23 Tahun 2003 yang mengatur syarat capres 15 persen kursi saja belum pernah dilaksanakan," tandasnya.

Lebih lanjut Hakam menjelaskan, awalnya PAN mengusulkan syarat dukungan 2,5 persen

BACA JUGA: Gafur Gugat Pemerintah ke PTUN

Pertimbangannya, dalam tahap perkembangan di Pansus RUU Pilpres tentunya PAN menaikkan prosesntase syarat perolehan kursi di Pemilu Legislatif"Seharusnya mereka yang mengusulkan 30 persen kursi yang menurunkannya usulannya," tandasnya

Hal sama juga dikatakan Wakil Ketua Umum DPP PD, Ahmad MubarokMenurutnya, Fraksi Partai Demokrat tetap menginginkan syarat seperti dalam UU Pilpres yang lama"Sulit untuk mencapai kesepakatan jika PG dan PDIP menaikkan syarat menjadi di atas 15 persen kursiTapi kita lihat perkembangan nanti seperti apa," ucapnya,

Sementara Ketua Umum DPP PKB, Muhaimin Iskandar mengatakan bahwa PKB memutuskan syarat perolehan kursi bagi parpol pengusung capres antara 20 hingga 30 persenKarenanya, angak 20 persen merupakan angka yang realistis"Dengan begitu bisa dipertemukan adanya kompromi," katanya.

Kompromi, lanjut Muhaimin, juga untuk menghindari voting dalam pengambilan keputusan atas RUU Pilpres"Kalaupun harus dilakukan voting, PKB kemungkinan memilih di atas 15 persen kursi," tandasnya.

Angka 20 persen juga disetujui Fraksi PPP juga mengikuti langkah PKBKetua Fraksi PPP, Lukman Hakim Saifuddin, mengatakan pihaknya setuju dengan angka 20 persen agar tercapai kompromi di Pansus RUU PilpresMeski demikian PPP siap kembali menurunkannya menjadi 15 persen jika terpaksa diputuskan melalu voting"Kalau tidak disepakati dan dilakukan voting, kita akan kembali ke syarat 15 persen kursi,'' ucapnya.

PDIP-Golkar Melunak

Wakil Ketua Pansus RUU Pilpres dari PDIP, Yasonna Laoly menyatakan, PDIP sudah siap menurunkan angka perolehan kursi dari 30 persenBahkan PDIP memasang angka antara 20 hingga 30 persen"Jadi masih terbuka kompromiTapi kalau tidak mencapai itu, PDIP siap voting," ujarnya.

Wakil rakyat dari daerah pemilihan Sumatera Utara ini menegaskan, jika akhirnya dilakukan voting maka posisi pemerintah akan sulit"Karena itu, harus dibangun semangat untuk menyelesaikan RUU Pilpres tanpa voting," cetusnya

Hal senada disampaikan Ketua Fraksi PG, Priyo Budi SantosoMenurutnya, Golkar tidak mematok angka 30 persen sebagai harga mati"Golkar tentunya akan berpikir untuk turun agar tercapai kompromiNamun jika parpol lain tidak naik dari 15 persen kursi, PG memilih dilakukan voting," ujarnya.

Priyo optimis jika harus voting maka jelas Golkar akan memenangkan tarik ulur syarat perolehan kursi untuk mengusung pasangan capres."Kalau voting dan kita tetap di 30 persen, kami yakin menangCuma kami tidak enak hati kalau harus memaksakan voting 30 persen," ketusnya.(ara)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ada Caleg yang Dilaporkan Korup


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler