Penandatanganan dilakukan setelah Panitia Kerja (Panja) menyampaikan laporan dalam Raker yang dipimpin Ketua Pansus, Ferry Mursyidan Baldan
BACA JUGA: Mpok Atik, Kagok Berbahasa Indonesia
Selanjutnya, fraksi-fraksi menyampaikan pendapat akhir miniBACA JUGA: Lima Jam, Hari Sabarno diperiksa KPK
Sedangkan materi krusial yang belum dapat dituntaskan di Panja maupun Pansus masih ada kesempatan untuk dibahas dan diambil kesepakatan pada lobi antarfraksi sebelum diputuskan pada 29 Oktober 2008Dua materi krusial yang masih akan dibicarakan pada tingkat lobi adalah persyaratan pencalonan Capres/Cawapres oleh partai politik dan persoalan rangkap jabatan capres/Cawapres terpilih di partai politik
BACA JUGA: Awas, Hati-hati Ratifikasi Hukum Internasional
Jika dalam forum lobi, kedua materi itu tidak tuntas juga, maka akan diselesaikan di Rapat Paripurna DPR pada 29 OktoberJika musyawarah tidak mencapai kesepakatan, maka pengambilan keputsuan dilakukan melalui pemungutan suara (voting).Pemerintah dalam draft RUU Pilpres mengajukan usul bahwa persyaratan pencalonan Capres/Cawapres oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh 15 persen kursi DPR atau 20 persen suara pada Pemilu legislatif 2009"Kalau dua masalah itu tidak dapat dituntaskan dalam forum lobi, akan diselesaikan di rapat paripurna," kata Ferry Mursyidan Baldan.
Mengenai waktu yang telah ditetapkan untuk melakukan lobi, Ferry mengemukakan, belum ada ketetapan jadwal untuk lobi antar fraksiTetapi, yang pasti dua masalah itu harus tuntas sebelum rapat paripurna 29 OktoberJika tidak tuntas, maka rapat paripurna yang akan mengambil keputusan.(eyd/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Soetrisno Bachir ke AS Lihat Pilpres
Redaktur : Tim Redaksi