jpnn.com - JAKARTA - Kuasa hukum Mary Jane, Atty Edre U Olalia, menyambut gembira putusan penundaan eksekusi itu.
Dia mengaku putusan itu diterima pukul 11.30, Selasa. Untuk mengecek apakah pesan itu benar, Atty pun melihat berita di televisi.
BACA JUGA: Australia Tarik Dubes, Ini Komentar Enteng dari Jaksa Agung
Setelah mendapatkan kepastian itu, dia langsung menelpon keluarga Mary Jane yang saat itu sedang perjalanan menuju Jakarta dengan mengendarai bus. "Semuanya melompat kegirangan dan berteriak gembira," paparnya.
Menurut dia pembatalan eksekusi mati Mary Jane sudah merupakan konsekuensi yang harus dilakukan. Sebab Mary Jane merupakan korban Human Trafficking.
BACA JUGA: Perempuan Itu Sudah tak Ada di Pulau Eksekusi
Oleh sebab itu hukuman dia harus diperingan. "Namun saya tidak mau mendahului kewenangan pemerintah Indonesia," paparnya.
Perempuan yang lahir di Bulacan Filipina itu selamat dari timah panas lantaran Maria Kristina Sergio, perempuan yang mempekerjakan Mary Jane menyerahkan diri. Dia mengaku bersalah melakukan di hadapan aparat penegak hukum Filipina. Lalu dengan pernyataan bersalah itu apakah posisi Mary Jane akan ditukar oleh Kristina?
BACA JUGA: Kisah Surat Sakti Penyelamat Nyawa Mary Jane
Atty mengatakan hal itu tidak bisa terjadi. Menurut dia, keterangan dari Mary Jane akan mengungkap kebenaran. Menurut dia, Mary Jane merupakan saksi penting. Dia akan mengungkap siapa pelaku sebenarnya, otak dari perekrutan pekerja ilegal di Filipina. (aph/idr/dyn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Mary Jane Tamparan Keras pada MA
Redaktur : Tim Redaksi