Sabtu, Mata-mata CIA Dideportasi

Selasa, 19 Januari 2010 – 16:19 WIB
JAKARTA - Bob Marshall, anggota biro intelijen Amerika Serikat (AS) CIA (Central Intelligence Agency) segera akan dideportasi ke negaranyaIni dilakukan setelah masa hukumannya habis dan koordinasi dengan negara asalnya rampung.

Kabareskrim Mabes Polri, Komjen (Pol) Ito Sumardi mengatakan, tanggal pasti pemulangan mata-mata CIA itu telah dipastikan, yaitu Sabtu (23/1) mendatang

BACA JUGA: Tak Gentar Suami Dihukum Mati

"Kita sudah mengajukan kepada mereka (AS) untuk segera dideportasi," ujarnya, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (19/1) siang.

Selain perkara pemalsuan paspornya di Indonesia, agen yang ditangkap di Bogor, Jawa Barat, Januari 2008 lalu itu, akan dipulangkan mengingat ia mempunyai masalah cukup berat dengan negaranya
"Ya, Sabtu (dipulangkan)," tegas Ito lagi.

Sebagai gambaran, penangkapan Bob sendiri juga dilakukan atas rekomendasi negeri Paman Sam itu

BACA JUGA: ICW Segera Uji Materi Pasal Izin Pemeriksaan

Ia ditangkap pihak imigrasi Bogor, Jawa Barat, saat hendak mengurus paspor
Ia dituding masuk ke Indonesia secara tidak sah

BACA JUGA: Tantangan Aparatur Negara Semakin Berat

Ini melanggar pasal 48 Undang-undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang KeimigrasianSelain itu, permasalahan lainnya, ia dinilai tak memiliki izin tinggal di Indonesia, sebagaimana diatur undang-undang yang sama.

Dalam penangkapannya itu, Marshall juga ditangkap bersama 40 paspor berbeda atas nama dirinyaDalam penyelidikan lanjutan, barulah diketahui bahwa tersangka merupakan anggota CIA, yang tengah bermasalah di negaranyaAwalnya, Marshall hanya diduga sebagai pelaku pemalsuan paspor biasa.

Belakangan, hasil pemeriksaan polisi menyebut bahwa Marshall sekaligus adalah buron CIA, lembaga intelijen terkemuka ituIa diketahui mulai diburu sejak tahun 1974, karena diduga terlibat dalam penjualan senjata api ilegal di AS dan InggrisNamun demikian, hingga kini Polri belum menyimpulkan apa motif utama masuknya Marshall ke Indonesia.

Marshall diketahui pertama kali masuk ke Indonesia sekitar Desember 2007Kala itu, ia disebutkan menyusup melalui Malaysia menuju BatamIa kemudian sempat berpindah-pindah, hingga akhirnya ditangkap.

Sementara itu, tak seperti Bob Marshall, Nicola P, tahanan titipan pemerintah Rumania, masih belum bisa menghirup udara bebasPria yang ditangkap atas permintaan Interpol, Desember 2009 lalu itu, masih harus mendekam di sel tahanan Mabes PolriAlasannya, proses ekstradisi untuk memulangkan Nicola terhalang karena tak adanya perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Rumania.

"Sudah kita ajukan lagi ituKarena dia kan tidak ada perjanjian ekstradisiItu beratnya," papar Ito pula(zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 10 Hal Memberatkan Tuntutan Atas Antasari


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler