jpnn.com, REMBANG - Seorang pria dibekuk polisi karena diduga menyalahgunakan narkoba jenis sabu-sabu. Untuk mengelabui polisi, tersangka menyimpan barang haram tersebut ke dalam bungkus permen.
Tersangka berinisial MJ (27), asal Kabupaten Jepara. Ia ditangkap di area parkir Hotel Gajah Mada, pinggir jalur Pantura Semarang-Surabaya, tepatnya di Desa Banyudono, Kecamatan Kaliori, Rembang, Jawa Tengah, Selasa (3/9).
BACA JUGA: Mbaaak, Carilah Uang dengan Cara yang Halal
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Rembang Iptu Edi Sismanto menuturkan, pada awalnya polisi menerima informasi keberadaan tersangka yang cukup mencurigakan.
"Sabu kami amankan sebagai barang bukti. Sempat enggak mengira, bungkus permen sekecil itu dimasukin sabu. Barang bukti lain berupa HP dan celana panjang warna krem," kata Edi Sismanto, Rabu (4/9).
BACA JUGA: Jaksa Ajak Polisi Bakar Ganja
BACA JUGA: Pengedar Narkoba di Perumahan Taman Kebalen Diringkus
Dia mengatakan, tersangka yang merupakan lulusan SMP selanjutnya dibawa ke Mapolres Rembang guna menjalani pemeriksaan. Dugaan sementara tersangka merupakan pengguna. Sedangkan asal sabu-sabu masih dalam penyelidikan.
BACA JUGA: Ibu Rumah Tangga Simpan 4,5 Kilogram Sabu-Sabu
"Apakah MJ ini juga pengedar atau bagaimana, ya ini masih diperiksa intensif. Kan dia warga Jepara, kok datang ke Rembang, ada apa. Ini masih didalami," pungkas Edi. (rmol)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kelabui Polisi, Novi Isap Sabu-Sabu Pakai Dot Bayi
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti