JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar meminta para pengusaha untuk memberi tunjangan hari raya (THR) selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Lebaran (H-7). Menurutnya, THR merupakan hak pekerja yang harus dibayarkan oleh pengusaha kepada para pekerjanya agar memberi keleluasaan menikmati hari besar bersama keluarga
"Saya imbau agar para pengusaha segera memberikan THR kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum lebaran," ujarnya di Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta, Selasa (10/8) kemarin.
Pemberian THR keagamaan bagi pekerja di perusahaan diatur dengan Permenakertrans Nomor PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan
BACA JUGA: Baasyir Tak Gentar Ancaman Hukuman Mati
Peraturan Menteri Tenaga Kerja tersebut mewajibkan pengusaha untuk memberikan THR Keagamaan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja tiga bulan atau lebih secara terus-menerus.Muhaimin berpesan, kepada seluruh pekerja, apabila nantinya terjadi perbedaan pandangan mengenai THR, dapat dibicarakan secara bipartit dengan manajemen perusahaan
Berdasar peraturan besarnya THR Keagamaan tersebut disesuaikan dengan masa kerja
BACA JUGA: Diminta Jaga Umi dan Selesaikan Urusan Zakat
Pekerja atau buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih mendapat THR minimal satu bulan gajiBACA JUGA: Rp 100 Juta Mengalir ke Brigjen Edmon Ilyas
"Yakni dengan menghitung masa kerja yang sedang berjalan dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah." Kata ketua Umum PKB itu.Alumnus UGM, Jogjakarta itu mengatakan, THR keagamaan bagi pekerja diberikan satu kali dalam setahun oleh pengusahaPembayarannya disesuaikan dengan Hari Raya Keagamaan masing-masing"Pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan yang dibayarkan tepat waktu, sangat bermanfaat dalam membantu para pekerja untuk memenuhi kebutuhan pada Hari Raya Keagamaan," kata Muhaimin(zul)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Istri Baasyir Shock
Redaktur : Tim Redaksi