Wajib Beri THR Seminggu Jelang Lebaran

Rabu, 11 Agustus 2010 – 06:35 WIB

JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi  (Menakertrans) Muhaimin Iskandar meminta para pengusaha untuk memberi tunjangan hari raya (THR) selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Lebaran (H-7).  Menurutnya, THR merupakan hak pekerja yang harus dibayarkan oleh pengusaha kepada para pekerjanya agar memberi keleluasaan menikmati hari besar bersama keluarga

"Saya imbau agar para pengusaha segera memberikan THR kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum lebaran," ujarnya di Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta, Selasa (10/8) kemarin.

Pemberian THR keagamaan bagi pekerja di perusahaan diatur dengan Permenakertrans Nomor PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan

BACA JUGA: Baasyir Tak Gentar Ancaman Hukuman Mati

Peraturan Menteri Tenaga Kerja tersebut mewajibkan pengusaha untuk memberikan THR Keagamaan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja tiga bulan atau lebih secara terus-menerus.

Muhaimin berpesan, kepada seluruh pekerja, apabila nantinya terjadi perbedaan pandangan mengenai THR, dapat dibicarakan secara bipartit dengan manajemen perusahaan
"Jangan sampai perbedaan pendapat dan tuntutan THR mengakibatkan terganggunya proses produksi di perusahaan yang pada akhirnya merugikan kedua belah pihak," kata Muhaimin.

Berdasar peraturan besarnya THR Keagamaan tersebut disesuaikan dengan masa kerja

BACA JUGA: Diminta Jaga Umi dan Selesaikan Urusan Zakat

Pekerja atau buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih mendapat THR minimal satu bulan gaji
Sedangkan yang bermasa kerja tiga bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, mendapat secara proporsional

BACA JUGA: Rp 100 Juta Mengalir ke Brigjen Edmon Ilyas

"Yakni dengan menghitung masa kerja yang sedang berjalan dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah." Kata ketua Umum PKB itu.

Alumnus UGM, Jogjakarta itu mengatakan, THR keagamaan bagi pekerja diberikan satu kali dalam setahun oleh pengusahaPembayarannya disesuaikan dengan Hari Raya Keagamaan masing-masing"Pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan yang dibayarkan tepat waktu, sangat bermanfaat dalam membantu para pekerja untuk memenuhi kebutuhan pada Hari Raya Keagamaan," kata Muhaimin(zul)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Istri Baasyir Shock


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler