SADIS! Gagal Sembelih Anak Sendiri, Tetangga Dibacok

Kamis, 20 Agustus 2015 – 07:18 WIB

jpnn.com - MOJOKERO - SARIM, warga Dusun Bareng RT 4, RW 4, Desa Talok, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto nekat membacok Heriyanto, 21, tetangganya sendiri.

Tindakan sadis ini dilakukan lantaran tersinggung dengan sikap Heriyanto yang berupaya meredam kemarahan pelaku ketika hendak membacok anaknya sendiri, kemarin.

BACA JUGA: Alamak, Lima Oknum PNS Ini Bobol Bank Hingga Miliaran dengan Modus Ini

Diperoleh informasi, peristiwa pembacokan itu bermula ketika Heriyanto mencoba mengingatkan pelaku. Bukannya tambah membuat keadaan selesai dan damai, namun emosi Sarim malah menjadi-jadi. ’’Akhirnya tak berpikir lama tiba-tiba ia langsung membacok saya dengan pedangnya,” ucap Heriyanto.

Sebelumnya kata Heriyanto, ia tidak tahu apa yang menyebabkan pelaku murka kepada Nurrisa, anaknya sendiri. ’’Saya tadi dengar keributan di luar, dan saya pun ke luar rumah. Ternyata pelaku mengejar-ngejar anaknya,”terangnya.

BACA JUGA: Istri Pergi Tahlilan ke Rumah Ortu, Guru Ngaji Ini Garap Siswi SMP di Rumahnya

Melihat hal itu ia pun tidak tinggal diam dan mencoba  mengingatkan Sarim untuk mengurungkan niatnya, sebab diketahui ia hendak menyembelih anaknya.

’’Tetapi nggak tahu kok malah saya yang kenak getahnya,” terangnya. Akibatnya ia pun mengalami luka sobek di bagian kepala karena kena sabetan pedang Sarim. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dlanggu.

BACA JUGA: Alamak, Gara-gara Utang Tak Dibayar Siswa SMK Ini Diculik

Kapolsek Dlanggu Akp Hery Siswanto, membenarkan adanya kejadian tersebut. Pelaku saat itu memang diketahui sedang emosi terhadap anaknya, entah apa penyebabnya sehingga diketahui pelaku hendak menyembelih anaknya sendiri dengan pedang. ’’Tadi pelaku sedang mengejar anaknya dengan memabawa pedang,” jelasnya.

Namun lanjutnya, tiba-tiba datang Heriyanto yang hendak melerai pelaku untuk mengurungkan niat pelaku. ’’Lha kok malah membacok Heriyanto. Akibatnya ia pun mengalami sobeh di kepalanya,” terangnya.

Sementara saat ini pelaku beserta barang bukti sebilah pedang sudah diamankan ke Mapolsek Dlanggu untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. ’’Kasus ini sedang kami tangani, pelaku kita jerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara,” katanya. (ori/yr)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pura-pura Perbaiki AC, Perampok Gasak Ratusan Gram Emas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler