Sah! 17 Parpol Menjadi Peserta Pemilu 2024, Tetapi..

Kamis, 15 Desember 2022 – 13:59 WIB
17 partai politik peserta Pemilu 2024. Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memutuskan sebanyak 17 partai politik lolos verifikasi faktual dan dinyatakan sebagai peserta Pemilu 2024.

Keputusan itu diambil dalam Rapat Pleno Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/12).

BACA JUGA: Sah! Ini Nomor Urut Parpol Kontestan Pemilu 2024 Hasil Undian di KPU

Meski begitu, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Puadi menyatakan partai politik peserta Pemilu 2024 tidak boleh melakukan kampanye di luar jadwal yang diatur dalam Perpu Nomor 1 Tahun 2022.

"Apabila partai politik melakukan itu bukan di waktu yang ditentukan, perbuatan parpol tersebut dikategorikan telah melakukan kampanye di luar jadwal," kata Puadi kepada wartawan, Kamis (15/12).

BACA JUGA: KPU Tetapkan 17 Partai Peserta Pemilu 2024, Ini Daftarnya

Dia menjelaskan masa kampanye telah ditentukan dalam Pasal 276 Perpu Nomor 1 Tahun 2022.

Adapun dalam pasal itu dijelaskan kampanye dilaksanakan sejak 25 (dua puluh lima) hari setelah ditetapkan daftar calon tetap anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD serta dilaksanakan sejak 15 (lima belas) hari setelah ditetapkan Pasangan Calon untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sampai dengan dimulainya Masa Tenang.

BACA JUGA: PDIP Tak Mau Curi Start Kampanye, Waktu Pengumuman Capres Disesuaikan Aturan KPU

"Di luar dari masa tersebut dikategorikan sebagai kampanye di luar jadwal dan aktivitas tersebut dilarang oleh UU dan dapat dipidana," jelasnya. 

Puadi juga menjelaskan semua metode kampanye sudah diatur dalam Pasal 275 UU Pemilu dan Pasal 276 Perpu Nomor 1 Tahun 2022.

"(Iklan lagu partai termasuk metode kampanye?) Semua metode kampanye yang diatur dalam Pasal 275 UU Pemilu jo Pasal 276 Perpu 1/2022 dan larangannya diatur pada Pasal 280 UU Pemilu," jelasnya. 

Dihubungi terpisah, Komisioner KPU Idham Holik meyakini peserta pemilu yang telah ditetapkan akan mengikuti aturan kampanye. 

"Kami meyakini parpol yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu dapat mematuhi aturan itu," kata Idham. (mcr8/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

BACA ARTIKEL LAINNYA... Inilah Penyebab Partai Ummat Gagal Ikut Pemilu 2024, Amien Rais Perlu Tahu


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler