jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik M. Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi.
Guntur yang pengangkatannya sebagai hakim konstitusi dianggap kontroversial dilantik di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/11).
BACA JUGA: Pencopotan Hakim Konstitusi Aswanto oleh DPR Tidak Sah, Chandra Ingatkan Presiden Jokowi
Jokowi menyaksikan pengucapan sumpah calon hakim konstitusi M. Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi.
Pengangkatan Guntur sebagai hakim konstitusi didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 114/P Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang Diajukan oleh DPR.
BACA JUGA: Soal Pemecatan Aswanto oleh DPR, MK Sampaikan Hal Ini
"Saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa," ujar Guntur Hamzah mengucapkan penggalan sumpah jabatannya.
Guntur yang lahir di Makassar, Sulawesi Selatan, 8 Januari 1965, sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK).
BACA JUGA: DPR Anggap Hakim Konstitusi Aswanto Menyusahkan Owner, Layak Diganti
Selain itu, Guntur juga sempat menjabat sebagai Kepala Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, Pengelolaan Teknologi Informasi, dan Komunikasi MK sebelum menjabat sebagai Sekjen MK.
Pelaksanaan pengucapan sumpah ini digelar dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan diakhiri dengan pemberian ucapan selamat oleh Presiden Joko Widodo untuk kemudian diikuti oleh para tamu undangan terbatas yang hadir.
Dalam keterangannya seusai pengucapan sumpah, Guntur meminta doa kepada masyarakat agar ia dapat menjalankan tugas yang diamanahkan dengan baik. "Mohon doakan semoga saya bisa menjalankan tugas ini dengan sebaik-baiknya," ucap Guntur.
Pelantikan Guntur sebagai hakim kontitusional dikecam oleh banyak pihak.
Salah satunya ialah Koalisi Masyarakat Sipil Penyelamat Kemerdekaan Peradilan.
Koalisi itu menilai Presiden Jokowi tidak berani berhadapan dengan kekuatan politik di DPR jika sampai melantik Sekjen Mahkamah Konstitusi (MK) Guntur Hamzah menjadi hakim konstitusi.
Guntur sebelumnya ditunjuk DPR menggantikan Aswanto yang dicopot oleh lembaga itu.
"Jika benar esok hari akan diagendakan pelantikan terhadap Sekjen MK menggantikan hakim konstitusi Aswanto, maka tidak berlebihan jika kami sampaikan presiden kembali tidak berani berhadap-hadapan dengan kekuatan politik DPR," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam konferensi pers virtual, Selasa (22/11) malam.
Sebelumnya, DPR memberhentikan Aswanto dari jabatan Hakim MK meski masa pensiunnya masih panjang. Alasannya, Aswanto disebut telah menganulir undang-undang produk DPR di MK.
Pengganti Aswanto itu ialah Guntur. (tan/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
BACA ARTIKEL LAINNYA... Aswanto dan Wahiduddin Adams Kembali Terpilih jadi Hakim MK
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga