jpnn.com - JAKARTA - Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suntana mengaku bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah memberi mandat kepada polisi untuk mencari lokasi sidang perkara dugaan penistaan Basuki Tjahaja Purnama.
Sebab, lokasi sidang pertama yaitu di gedung lama PN Jakarta Pusat, tidak kondusif untuk melaksanakan persidangan.
BACA JUGA: Pimpinan MKD Nilai Pemanggilan Eko Dinilai Tak Sesuai Prosedur
"Selesai sidang kemarin, kami langsung lakukan pertemuan dan memang hasil ya lokasi sidang pertama kemarin kurang layak," kata dia di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (16/12).
Menurutnya, dua rekomendasi tempat, sudah diajukan ke PN Jakarta Utara. Yaitu adalah Ragunan, Jakarta Selatan dan Cibubur, Jakarta Timur.
BACA JUGA: Buru Suami Inneke Koesherawati, KPK Belum Minta Bantuan Interpol
"Sekarang Pak Kapolda sedang meninjau lokasi, nanti akan dilihat layak atau tidaknya baru akan dikoordinasikan ke PN Jakarta Utara untuk diputuskan," ujarnya.
Dijelaskannya, kriteria lokasi yang akan dikabulkan PN Jakarta Pusat, adalah tempat yang nyaman dan damai. Kemudian, lokasi sidang diharapkan tidak mengganggu aktivitas ekonomi dan ketertiban masyarakat luas.
BACA JUGA: Masinton: Harusnya Eko Tak Buat Kesimpulan Prematur
"Potensinya memang dipindahkan. Tapi lokasi akan segera ditentukan," tandas dia. (Mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 72 Jaringan Internasional Pasok Narkoba ke Indonesia
Redaktur : Tim Redaksi