Said: Pesawat Kepresidenan Tak Melekat kepada Jokowi

Senin, 01 Oktober 2018 – 19:37 WIB
Said Salahudin. FOTO: Dok. JPNN.com

jpnn.com - Pengamat politik Said Salahuddin mengatakan, pernyataan komisioner KPU maupun anggota Bawaslu yang menilai calon presiden petahana Joko Widodo boleh menggunakan pesawat kepresidenan saat kampanye, patut dipertanyakan.

Pasalnya, dalam Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu diatur, presiden dilarang menggunakan fasilitas negara dalam pelaksanaan kampanye. Artinya, dilarang menggunakan segala jenis fasilitas yang pembiayaannya bersumber dari APBN atau APBD. Di antaranya, sarana telekomunikasi, gedung dan sarana mobilitas.

BACA JUGA: KPU Izinkan Jokowi Pakai Pesawat Kepresidenan, Asalkan...

"Dalam UU 7/2017 memang dimungkinkan presiden menggunakan fasilitas negara dalam bentuk penggunaan gedung," ujar Said di Jakarta, Senin (1/10).

Menurut Direktur Eksekutif Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) ini, penggunaan gedung dimungkinkan dalam hal kampanye yang diikuti presiden dilakukan di daerah terpencil, yang tidak terdapat sarana pendukung kampanye seperti gedung pertemuan yang memadai. Maka presiden boleh menggunakan sarana milik pemerintah daerah setempat.

BACA JUGA: Jokowi tak Boleh Gunakan Pesawat Kepresidenan untuk Kampanye

"Tapi perlu dicatat, penggunaan fasilitas dimaksud harus dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip keadilan. Jadi, tidak terbatas pada capres petahana saja," ucapnya.

Dewan Pakar Pusat Konsultasi Hukum Pemilu ini juga menyebut, ada beberapa fasilitas negara lain yang boleh digunakan capres petahana. Yaitu, fasilitas kesehatan. Dilaksanakan oleh paspampres berkoordinasi dengan tim dokter kepresidenan dan instansi terkait lain. Kemudian, fasilitas pengamanan untuk melindungi presiden dari segala ancaman dan gangguan.

BACA JUGA: Please, Tak Usah Halangi Kepala Daerah Dukung Jokowi

Menurut Said, fasilitas pengamanan disebut secara tegas dalam peraturan perundang-undangan sebagai fasilitas yang melekat pada jabatan presiden. Dimana pihak yang bertanggung jawab mengamankan pribadi presiden secara melekat adalah paspampres.

Lantas bagaimana dengan penggunaan pesawat kepresidenan? Said mengatakan, sepanjang yang ia baca dari pemberitaan media, KPU berpendapat boleh digunakan karena fasilitas negara yang bersifat melekat, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 305 UU 7/2017 dan Peraturan Presiden (Perpres).

KPU juga berpendapat, pesawat kepresidenan boleh digunakan didasari pertimbangan keamanan. "Saya berpandangan, argumentasi KPU itu kurang tepat. Tidak ada satu pun bab, paragraf, pasal, ayat, angka, atau butir dalam UU 7/2017 yang menyebut pesawat kepresidenan merupakan fasilitas negara yang melekat pada jabatan presiden," katanya.

Jika KPU merujuk ketentuan Pasal 305, Said menilai hal tersebut juga tidak benar. Menurutnya, fasilitas protokoler sama sekali tidak terkait penggunaan pesawat kepresidenan.

Demikian juga jika mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 59/ 2013 tentang Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, fasilitas pengamanan yang melekat hanya terkait pengamanan pribadi.

Bentuk pengamanan lain seperti pengamanan instalasi (penjagaan), kegiatan, penyelamatan, makanan, medis, pengawalan, termasuk pengamanan berita, menurut PP 59/2013 tidak tergolong jenis pengamanan yang melekat pada jabatan presiden.

Lebih lanjut Said mengatakan, jika pesawat kepresidenan dikategorikan fasilitas negara yang menyangkut pengamanan, maka hampir semua fasilitas negara pada akhirnya bisa digolongkan sebagai fasilitas pengamanan.

Namun pada kenyataannya, dalam Pasal 304 ayat (1) dan ayat (2) huruf a UU 7/2017 dinyatakan, sarana mobilitas yang dilarang untuk digunakan presiden saat berkampanye adalah kendaraan dinas yang meliputi kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai, serta alat transportasi dinas lainnya.

"Nah, pada frasa 'alat transportasi dinas lainnya' inilah fasilitas negara berupa penggunaan pesawat kepresidenan semestinya ditempatkan. Bukan malah dimasukan pada kategori fasilitas yang melekat dalam jabatan presiden," pungkas Said.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ingat, Kampanye Pemilu Baru Boleh Dilaksanakan 23 September


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler