Saksi Akui Disuruh Admin Triomacan Ambil Uang ke Korban Pemerasan

Senin, 04 Mei 2015 – 19:28 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Persidangan perkara pemerasan dengan tiga terdakwa pemegang admin akun @triomacan2000 atau @TMBack2000 di Twitter, Raden Nuh, Harry Koes Harjono dan Edi Syahputra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/5) menghadirkan saksi bernama Beni. Pada persidangan itu, Beni mengaku sering disuruh oleh Harry untuk mengambil uang di Abdul Satar, pemilik PT Tower Bersama Grup yang menjadi korban pemerasan.

Beni  menuturkan, uang yang diambil dari Satar itu untuk gaji karyawan portal berita Asatunews.Com yang dikelola tiga admin Trio Macan. Menurut Beni, dari pengakuan Harry diketahui bahwa uang dari Satar berjumlah antara Rp 150 juta hingga Rp 190 juta.

BACA JUGA: Wapres Rahasiakan Menteri yang Akan Diganti

"Saya sering antar Harry Koes ke sana, dua sampai tiga kali. Kata Hari Koes ambil uang di Bang Satar buat gajian bulanan," kata Beni.

Ia menceritakan, Satar memberikan uang kepada Harry secara tunai. Selain itu, Beni juga mengaku pernah mengantar Raden Nuh bertemu Satar di sebuah restoran di kawasan Tebet, Jakarta selatan pada 13 Oktober dan 16 Oktober 2014.

BACA JUGA: Kuatkan Gugatan IAS, Putusan MK Jadi Tambahan Materi

Beni menuturkan, setelah pertemuan itu Raden terlihat membawa bungkusan dalam tas keresek warna hitam. Isinya adalah amplop cokelat. ”Lalu saya disuruh pegang. Setelah itu, bawa ke mobil dan balik kantor," ungkap Beni.

Namun,   Beni mengaku tak mengetahui isi bungkusan itu. Ia juga tak tahu isi pembicaraan antara Raden dengan Satar.

BACA JUGA: Polri Cari Momentum Lanjutkan Kasus Samad dan BW

Benu baru tahu bahwa isi bungkusan itu uang Rp 50 juta justru dari polisi.  "Isinya saya tidak tahu, baru tahu dari polisi kalau itu uang Rp50 juta," papar Beni.

Raden, Harry dan Edi didakwa telah memeras Satar sebesar Rp 358 juta.  Modusnya, ketiganya menggunakan akun di Twitter untuk meneror dugaan korupsi pada proyek PT Telkom yang dikerjakan PT Tower Bersama Grup.

Ketiga terdakwa dijerat pasal 45 junto pasal 29 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik juncto pasal 369 KUHP, 378 KUHP, dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri Susi: Australia Sudah Tenggelamkan 10 Ribu Kapal Nelayan Indonesia


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler