jpnn.com, JAKARTA - Pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Yulmanizar mengungkapkan pihaknya menerima suap sebesar Rp 40 miliar dari PT Jhonlin Baratama, perusahaan milik Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam.
Anggota Tim Pemeriksa Pajak DJP itu menjelaskan suap tersebut diserahkan dengan cara dicicil.
BACA JUGA: Kubu Angin Prayitno Bantah Periksa Pajak PT Jhonlin Baratama
Yulmanizar mengungkap hal itu saat dihadirkan sebagai saksi pada persidangan terhadap terdakwa suap Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (22/2).
Menurut Yulmanizar, pihaknya bertemu dengan Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin Baratama. Pertemuan itu dilakukan setelah Agus menghitung pajak perusahaan.
BACA JUGA: Terima Suap terkait Pajak Perusahaan Haji Isam, Pejabat DJP Dihukum Sebegini
“Saya yang ditugaskan. Saya hubungi Agus," kata Yulmanizar di kursi saksi.
Selanjutnya, Yulmanizar dan Agus kerap bertemu di kawasan Sudirman Central Busines District (SCBD). "Paling banyak SCBD, di coffee shop (kedai kopi, red),” tutur Yurlmanizar.
BACA JUGA: Haji Isam Berharap Keadilan dan Nama Baik Jhonlin Group Direhabilitasi
Pada pertemuan itu, Agus menagih komitmen pengurangan nilai pajak PT Jhonlin Baratama. Perusahaan yang berkantor pusat di Kabupaten Tanah Bambu, Kalimantan Selatan, itu menginginkan pajaknya diturunkan menjadi Rp 10 miliar.
Namun, Tim Pemeriksa Ditjen Pajak meminta fee sebagai imbalan sebesar Rp 40 miliar.
“Realisasi fee itu karena sudah lama Pak Agus minta berbagai macam penundaan, sehingga bertahap. Sekitar lima atau beberapa kali,” ucap Yulmanizar.
Adapun realisasi pembayaran suap itu menggunakan uang dalam bentuk dolar Singapura (SGD). Setelah dikurangi untuk jatah Agus, suap yang tersisa sebesar SGD 3,5 juta yang dibagi-bagikan kepada tim pemeriksa pajak.
Selanjutnya, dari suap itu ada jatah SGD 1,75 juta yang diserahkan kepada Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani. Angin merupakan direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, sedangkan Dadan adalah anak buahnya.
Sisa uangnya lantas dibagikan ke tim yang berjumlah empat orang. “Sekitar SGD 437 ribu, sekitar Rp 4 miliar per orang,” terang Yulmanizar.
Dalam perkara itu, Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak didakwa menerima suap dan gratifikasi secara bersama-sama. Wawan beserta anaknya yang bernama Muhammad Farsha Kautsar juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang.(tan/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Pastikan Dalami Peran Haji Isam di Kasus Suap Pajak PT Jhonlin Baratama
Redaktur : Antoni
Reporter : Fathan Sinaga