Saksi Beber Politik Uang di Pilkada Yohukimo

Kamis, 17 Februari 2011 – 23:57 WIB

JAKARTA- Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (17/2), menggelar sidang lanjutan sengketa Pemilukada Yohukimo, Papua, yang gugatannya diajukan dua pasangan calon, Abock Busup-Isak Salak dan Didimus Yahuli-Welhelmus LokonPada sidang agenda pembuktian yang diketuai oleh hakim Akil Mochtar, saksi penggugat membeberkan kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh pasangan Ones Pahabol-Robby Longkutoy.

“Dalam pertemuan tanggal 4 Desember yang lalu, calon nomor urut tiga meminta kami selaku kepala distrik untuk mengamankan suara di distrik masing-masing

BACA JUGA: Akbar Sarankan SBY Segera Lakukan Reshuffle

Usai pertemuan kami juga diberi uang Rp 50 juta untuk dibagi kepada 26 orang yang hadir dan masing-masing dapat Rp 1,9 juta,” kata Kepala Distrik Panggema, Urbanus Fariyon dihadapan majelis hakim.

Esoknya, lanjut Urbanus, dia bersama rekan-rekanya diundang oleh calon wakil bupati Yahukimo, Robby Longkutoy, dan diberi uang lagi untuk dibagikan ke masyarakat
“Sebanyak 13 orang kami diarahkan ke Kecamatan Waena dan bertemu calon wakil bupati nomor urut 3

BACA JUGA: Akbar: Angket Pajak tak Perlu Ditakuti

Kami diberikan uang Rp 1, 3 miliar untuk dibawa ke masyarakat dan melaksanakan pemilukada
Lalu, hari itu juga kami diberikan uang Rp 50 juta untuk 5 orang yang mewakili kepala distrik masing-masing,” ujarnya.

Dan esoknya lagi, Urbanus juga mengaku diberi 17 sak beras untuk masing-masing distrik yang sudah disediakan di bandara oleh pasangan Ones Pahabol-Robby Longkutoy

BACA JUGA: Situasi Politik Berdampak Pada Soliditas Setgab

“Lalu uang Rp 100 Juta dan beras saya bagikan ke masyarakat pada tanggal 9 Desember yang lalu, sementara pencoblosan tanggal 18tetapi di distrik tempat saya (Panggema) dimenangkan oleh pasangan nomor urut 1,” terangnya.

Senada dengan Kepala Distrik Koropun, Yoris Mirin yang mengaku telah menerima uang dari pasangan Ones Pahabol-Robby Longkutoy untuk mendukungnya dalam pemilukada Yahukimo“Dalam suatu pertemuan, kami terdiri dari dua suku (Anokam dan Kimyaung) masing-masing suku terdiri dari 4 PPD mendapat pembagian uang Rp 250 jutadan satu suku mendapat bagian 125 jutauang tersebut untuk mengamakan suara Ones Pahabol-Robby Longkutoy,” ujarnya.

Sementara, saksi lain juga membenarkan adanya mutasi karena tidak mendukung pasangan Ones Pahabol-Robby Longkutoy seperti yang dialami oleh saksi Antony Mirin“Saya sebagai PNS, saya dipecat saat acara pertemuan pelantikan pejabat eselon III, saya dimutasi dari jabatan, dan itu hanya saya sendiri yang mengalami,” kata Antony.

Pada sidang sebelumnya, para penggugat menuding adanya kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh pasangan Ones Pahabol-Robby Longkutoy secara terstruktur, sistematis dan massif, dalam proses pemilukada"Adanya penggunaan fasilitas serta perangkat pemerintahan untuk memenangkan calon nomor urut 3, (praktek) money politic, juga penghitungan rekapitulasi suara yang sarat dengan manipulasi suara, serta keterlibatan anggota KPUD dalam pelaksanan pemilihan," kata kuasa hukum penggugat, Taufik Basari, di hadapan majelis hakim konstitusi(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kerabat Kada Dilarang Ikut Pilkada


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler