JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu, (30/6) menggelar persidangan lanjutan perkara sengketa pemilukada Kabupaten Samosir, yang diajukan pasangan Ober Sihol Parulian - Tigor Simbolon dan Martua Sitanggang -Mangiring TambaPemohon mengajukan sejumlah saksi, yang sebagian besar menceritakan mengenai masalah pengerahan massa yang diduga bayaran yang disebut-sebut untuk memberikan suara ke calon nomor urut 2, (Mengindar Simbolon- Mangadap Sinaga).
Kaldin Manik misalnya
BACA JUGA: Perdebatan Alot Soal Pemberhentian Tidak Terhormat
Saksi yang usianya masih muda itu menceritakan bahwa dirinya menyaksikan langsung adanya 3 bus "Sejahtera" yang masing-masing mengangkut sekitar 50 orangBACA JUGA: Pemilukada Surabaya di 5 Kecamatan Diulang
Karena bus yang diisi massa mahasiswa itu tidak terangkut oleh kapal very, sedang dia sendiri ketinggalan kapal, maka dia berada dalam satu kapal dari pelabuhan umum bersama rombongan tersebut."Saya ikut di kapal itu
BACA JUGA: Gugatan Telat, MK Kukuhkan Kemenangan 2Rudy di Pilkada Kalsel
Manik melanjutkan, dari perbincangan antarmahasiswa di kapal yang dia dengar, mereka sengaja didatangkan dari Medan untuk mencoblos pasangan nomor urut 2"Mereka diboyong untuk memilih nomor urut 2," ujar Manik.
Secara detil dia menceritakan kronologis kejadian pada 8 Juni malam ituDiungkapkan pula, karena saat itu listrik mati, rombongan dituntut dengan lampu mobil menuju hotel TesaManik sendiri juga ikut dalam rombongan menuju penginapan itu"Saat masuk hotel, disambut dengan "horas, horas, horas!"Tiga kali Pak Hakim," ujarnyaDia mengaku punya banyak informasi karena dalam rombongan mahasiswa itu ada yang dikenalnya, karena satu desa dengannya"Namanya Wira Sitanggang, satu desa dengan saya, diboyong dari Medan," imbuhnya lagi.
Keterangan Manik dikuatkan Amri Silagan, mahasiswa di Medan yang juga ikut diberangkatkan ke SamosirAmri mengaku diajak oleh tim sukses pasangan nomor urut 2, yang namanya Huli Simbolon, yang punya posko pemenangan di Jalan Setia Budi, Pasar II, Medan"Saya dijanjikan, kalau mau ikut, transport gratis, makan gratis, dan dapat amplopTapi berapa uangnya tak dikasih tahu," ujarnyaDia juga membeberkan jenis-jenis angkutan yang dipakai untuk memboyong massa dari Medan itu
Sebelumnya, dalam persidangan perdana pekan lalu, Kuasa hukum pemohon, Taufik Basari dkk, secara kronologis mengungkapkan kasus yang mewarnai pemilukada Samosir ituDikatakan, sedikitnya diketahui 30.217 massa bayaran yang masuk dari luar Samosir, yang kemudian tersebar ke berbagai TPS di seluruh Kecamatan, untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 2.
“Massa ini adalah masa yang dibayar dan difasilitasi oleh pasangan nomor urut 2Jumlah 30.217 ini adalah jumlah yang berhasil tercatatArtinya apa? Dapat diperkirakan jumlahnya lebih dari yang berhasil dicatatJumlah ini didapatkan dari beberapa peristiwa dimana warga setempat berhasil mengetahui keberadaan massa bayaran ini,” ujar Taufik Basari(sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DK KPU Rekomendasikan Andi Nurpati Diberhentikan
Redaktur : Tim Redaksi