jpnn.com, JAKARTA - Mantan PNS Ditjen Dukcapil Kemendagri Yosep Sumartono memberikan keterangan mengejutkan di Pengadilan Tipikor Jakarta, hari ini, Senin (3/4).
Dia mengaku pernah diperintah pejabat pembuat komitmen proyek e-KTP Sugiharto mengambil uang dari Vidi Gunawan, adik pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
BACA JUGA: Konsorsium E-KTP Setor Rp 50 Miliar
Yosep mengatakan uang itu diserahkan Vidi dalam beberapa termin.
Hanya saja, Yosep mengaku hanya menjalankan perintah Sugiharto dan tidak tahu soal peruntukan uang tersebut.
BACA JUGA: Kasus e-KTP, Ketua KPK Pastikan Ada Tersangka Baru Lagi
"Saya tidak tahu uang apa," kata Yosep saat bersaksi untuk terdakwa korupsi e-KTP mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/4).
Dia menjelaskan, pernah menerima USD 500 ribu di mal Junction Cibubur, USD 400 ribu di Holland Bakery, USD 200 ribu di SPBU Bangka Raya dan USD 400 ribu di SPBU Auri.
Dia mengaku dikenalkan kepada Vidi oleh Sugiharto. Menurut dia, Sugiharto meminta tolong kepadanya agar mengambil uang titipan dari Vidi.
BACA JUGA: Uang E-KTP Habis untuk Nyalon jadi Ketum GP Anshor
"Mas minta tolong nanti ambilkan titipan saya di mal Junction"," kata Yosep menirukan permintaan Sugiharto.
Menurut dia, Sugiharto mengatakan bahwa nanti Vidi akan menghubunginya. Mendapat perintah itu, Yosep naik ojek berangkat ke mal Junction Cibubur dari kantornya di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan.
"Uang di dalam koper dan kopernya dikunci. Waktu itu katanya 500. Saya tidak tahu 500 apa," jelasnya.
Vidi yang juga dihadirkan di persidangan itu membenarkan pernah menyerahkan uang sebanyak empat kali untuk Sugiharto. "Benar yang mulia. saya hanya mengantarkan," katanya di persidangan itu.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Beginilah Kesaksian Nazar soal Patgulipat Duit e-KTP
Redaktur & Reporter : Boy