Saksi Sebut Lin Che Wei Tak Punya Pengaruh Besar

Jumat, 30 September 2022 – 01:08 WIB
Mantan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan menjalani sidang pemeriksaan saksi kasus korupsi di pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/9/2022). Majelis Hakim menghadirkan tiga saksi, salah satunya Oke Nurwan sebagai saksi atas kasus suap korupsi pengurusan izin ekspor minyak goreng. ANTARA FOTO/Henry Purba/YU

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan mengatakan terdakwa Lin Che Wei bukan menjadi penentu dalam setiap keputusan maupun kebijakan yang diambil dalam mengatasi kelangkaan minyak goreng.

Menurut dia, segala saran dan usulan yang disampaikan Lin Che Wei kepada pejabat Kemendag tidak bersifat mengikat.

BACA JUGA: Hmm, Sinar Mas hingga Asian Agri Disebut Dapat Karpet Merah Ekspor CPO

Hal itu disampaikan Oke Nurwan saat dicecar Ketua Majelis Hakim Liliek Prisbawono Adi dalam persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi dalam penerbitan persetujuan ekspor crude apalm oil (CPO) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (29/9).

Saat persidangan, Oke menerangkan bahwa Lin Che Wei beberapa kali ikut dalam rapat di Kemendag.

BACA JUGA: Penghapusan Pungutan Ekspor CPO Bikin Petani Sawit Bahagia, Sebegini Harga Acuan Juli

Hakim Liliek kemudian bertanya lagi apakah setiap usulan yang disampaikan Lin Che Wei dalam rapat, termasuk mengenai kewajiban domestic market obligation (DMO) maupun persetujuan ekspor CPO bersifat mengikat.

“Tidak mengikat, Yang Mulia,” jawab Oke singkat.

BACA JUGA: Pencabutan Moratorium Ekspor CPO Jadi Bukti Keberpihakan Pemerintah Kepada Petani Sawit

Dalam keterangan lanjutannya, Oke mengatakan kebijakan Domestic Market obligation (DMO) sebesar 20 persen sebagai syarat persetujuan ekspor CPO dan turunannya bukan berasal dari usulan Lin Che Wei.

“Untuk kebijakan DMO 20 persen itu berasal dari Kemendag," kata dia.

Dia menambahkan ide kebijakan itu pernah disampaikan ke luar. "Pernah juga disampaikan saat rapat dengan DPR,” kata Oke.

Sebagaimana diketahui, JPU dalam dakwaannya menyatakan bahwa usulan DMO sebesar 20 persen sebagai syarat penerbitan persetujuan ekspor CPO merupakan usulan dari Lin Che Wei, satu dari lima terdakwa dalam perkara ini.

Kebijakan DMO minyak goreng ini di antaranya tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 2/2022 dan Permendag 8/2022.

Dalam persidangan tersebut, Oke juga mengakui Lin Che Wei diundang hadir dalam rapat di Kemendag sebagai Tim Asistensi Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto.

“Yang saya tahu dia adalah anggota Tim Asistensi yang punya keahlian di bidang ekonomi dan banyak membantu sejumlah kementerian. Saya juga tahu dia punya keahlian dan pengetahuan di industri sawit,” ucap Oke.

Menurut Oke, pekerjaan yang dilakukan Lin Che Wei dalam membantu Kemendag di antaranya pelaksanaan program pledge, yang merupakan komitmen pelaku usaha untuk ikut membantu mengatasi kelangkaan minyak goreng dengan menyediakan minyak goreng sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Namun, tabel data pelaksanaan program pledge yang dibuat Lin Che Wei tidak bisa dijadikan patokan realisasi distribusi DMO untuk persetujuan ekspor CPO.

“Tabel data itu hanya untuk menunjukkan tingkat kepatuhan pelaku usaha terhadap program pledge, bukan untuk menggambarkan realisasi DMO,” tukas Oke.

Penasihat hukum Lin Che Wei, Lelyana Santosa mengatakan fakta persidangan hari ini membuktikan kliennya bukan orang yang berwenang dalam kebijakan DMO minyak goreng maupun mengatur penerbitan persetujuan ekspor CPO.

"Dia tidak punya wewenang dalam terbitnya Permendag yang mengatur soal DMO maupun terkait persetujuan ekspor CPO," jelas dia. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... LPEM UI Sebut Peningkatan Ekspor CPO Mendongkrak Harga TBS Sawit


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler