Saksi Ungkap Bon Sementara Rp 2 Miliar untuk Anas dari Adhi Karya

Kamis, 26 Juni 2014 – 20:55 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Manajer Pemasaran PT Adhi Karya, M. Arief Taufiqurahman menjadi saksi dalam persidangan terdakwa perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam proses perencanan Hambalang atau proyek-proyek lainnya dan pencucian uang, Anas Urbaningrum, Kamis (26/6).

Dalam keterangannya, Arief mengaku ada pemberian uang sebesar Rp 2,010 miliar kepada Anas dari PT Adhi Karya. Uang itu diberikan melalui lima bon sementara.

BACA JUGA: JK: Ahmad Dhani Langgar Hak Paten

Menurut Arief, bon sementara itu digunakan untuk keperluan proyek yang melibatkan Adhi Karya. Dalam bon itu ditulis nama pengusul dan jumlah uang yang dikeluarkan.

"Di situ tertulis nama yang mengusulkan, nominal, keperluan dipakai untuk apa dibebankan ke proyek mana, ada persetujuan kepala divisi dan manajer keuangan," kata Arief saat bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, kamis (26/6).

BACA JUGA: Optimistis Jokowi-JK Mampu Atasi Gejolak dan Konflik Sosial

Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat mengkonfirmasi lima bon sementara tersebut kepada Arief. Pertama, selembar bon sementara Divisi Konstruksi 1 atas nama Teuku Bagus Mokhamad Noor, sejumlah Rp 500 juta, untuk keperluan Anas diperhitungkan M3 proyek DPR RI Posting Anas Grand Design, tertanggal 19 April 2010.

Kedua, selembar bon sementara Divisi Konstruksi 1 atas nama Arief, sejumlah Rp 500 juta, tertanggal 19 Mei 2010, ditandatangan Kepala Divisi 1 Kontruksi dan yang menerima.

BACA JUGA: UU ASN Perkuat Peran Sekda untuk Benahi Birokrasi Daerah

Ketiga, selembar bon sementara Divisi Konstruksi 1 atas nama Teuku Bagus Mokhamad Noor, sejumlah Rp 500 juta untuk keperluan Anas sumbangan suara, BF/UGM, tertanggal 1 Juni 2010, ditandatangani Kepala Divisi 1 Kontruksi dan yang menerima.

Keempat, selembar bon sementara Divisi Konstruksi 1 atas nama Arief, sejumlah Rp 500 juta untuk keperluan proyek Bio Farma, diperhitungkan M3 Anas, tertanggal 18 Juni 2010, ditandatangani Kepala Divisi 1 Konstruksi dan yang menerima Arief.

Kelima, selembar bon sementara Divisi Konstruksi 1 atas nama Teuku Bagus Mokhamad Noor, sejumlah Rp 10 juta untuk keperluan operasional kepala divisi (jamuan dan entertain AU), tanggal 6 Desember 2010, ditandatangani manajer administrasi keuangan dan yang menerima.

Soal bon untuk kepentingan sumbangan suara, Arief mengaku, uang itu digunakan untuk keperluan Kongres Partai Demokrat di Bandung tahun 2010. Namun ia tidak tahu mengenai detailnya.

Menurut Arief, uang itu adalah permintaan dari Komisaris PT Dutasari Citralaras, Munadi Herlambang. Munadi menceritakan bahwa dirinya adalah salah satu tim Anas.

Arief mengungkapkan, uang sebesar Rp 500 juta diserahkan langsung olehnya kepada mantan Direktur Keuangan PT Bio Farma, Muhammad Sofi di Bandung. Seharusnya uang tersebut diserahkan di sebuah kedai kopi di Bandung.

Namun demikian karena Sofi merasa sedang dibuntuti seseorang, akhirnya disepakati penyerahan uang tersebut dilakukan di sebuah SPBU di Tol Cipularang.

Ketika ditanya, apakah uang tersebut merupakan inisiatif dari Munadi dan Sofi atau permintaan dari Anas, Arief mengaku tidak mengetahuinya. Sebab, dia hanya menjalankan tugas dari Teuku Bagus.

"Saya hanya melaksanakan tugas karena disuruh pak (Teuku) Bagus, ke Bandung ambil uang dari Heny (Heny Susanti, Kasir PT Adhi Karya)," tandas Arief.(gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pegawai Komisi Yudisial Segera Disidang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler