Salah Kaprah, CSR Dikelola Badan Khusus

Kamis, 09 Desember 2010 – 20:30 WIB
JAKARTA — Rencana pemerintah menjadikan Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai instrumen pemotongan pajak, dinilai sulit direalisasikanUsulan  membentuk suatu badan khusus penanganan CSR, malah dinilai sebagai langkah yang lebih tepat dalam mengelola potensi CSR yang cukup besar.

Wakil ketua komisi XI DPR RI Achsanul Qosasi, mengatakan, selama ini pengalaman yang ditemui di sejumlah tempat membuktikan, banyak tanggung jawab CSR yang salah pelaksanaanya

BACA JUGA: Dua Bab Lagi, RUU OJK Tuntas

Ada perusahaan yang melaksanakan kegiatan sosial, hanya alakadarnya saja bahkan tidak dilakukan pada lokasi beroperasinya perusahaan.

"Pelaksanaan yang salah ini banyak sekali terjadi
Padahal tujuan dari CSR adalah untuk pemerataan pembangunan apalagi potensi CSR sangat besar kalau saja dimanejemen dengan baik

BACA JUGA: Menteri ESDM Dikecam Politisi Senayan

Karena itu sudah sangat perlu dibentuk badan khusus menangani CSR,’’ kata Achsanul dalam seminar Partai Demokrat di Hotel Nikko, Jakarta, Kamis (9/12).

Saat ini, kata Achsanul, sudah ada Undang-Undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT)
Didalamnya juga tercantum perihal CSR

BACA JUGA: 5 UU Bakal Direvisi Demi OJK

Namun pelaksanaannya, hanya berbatas etika usaha dan bukan kewajiban perusahaanPeluang inilah yang ditangkap pemerintah untuk menjadikan CSR sebagai pemotong pajakHanya saja, realisasinya akan sulit sekali dilakukan.

"Apakah mau, perusahaan yang semula menyerahkan CSR dengan sukarela sekarang CSR menjadi kewajibanArtinya kalau tidak dilaksanakan, akan dikenai sanksiImplementasinya bahkan bisa mempengaruhi daya saing perusahaan kitaKarena itulah, perlu segera dikeluarkan PP turunan dari UU ini," kata Achsanul.

Karena itu, kata Achsanul, sudah saatnya pengelolaan CSR dibentuk dalam satu badan khususNantinya badan ini mencari dasar hukum yang valid untuk pengelolaan CSR di perusahaan-perusahaanSelanjutnya, badan ini pula yang menyalurkan dana-dana CSR secara baik di masyarakat yang paling membutuhkan.

"Bisa saja nanti badan usahanya melalui koordinator Mensos atau bentuk badan usaha sendiriPotensi CSR ini sangat besar, misalnya saja 2,5 persen dari laba bersih 20.000 perusahaan, maka bisa saja ada dana Rp4,5 miliar per bulanJadi kalau terbentuk suatu badan, badan yang mengelola CSR ini harus badan setengah dewa karena harus jujur," kata Achsanul.(afz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... CSR jadi Instrumen Pengurang Pajak


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler