Saldo Minimal Rp 1 M Wajib Pajak, Pengusaha Ogah Menabung?

Minggu, 11 Juni 2017 – 05:38 WIB
Uang. Ilustrasi Foto: Nurhadi/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah telah merevisi batasan minimum saldo yang wajib dilaporkan Lembaga Keuangan dari yang semula Rp 200 juta menjadi minimal Rp 1 miliar.

Namun, keputusan pemerintah itu tetap dinilai bermasalah oleh pengusaha. Sebab, aturan tersebut dikhawatirkan akan membuat pengusaha meredam aliran dananya ke perbankan.

BACA JUGA: Wouw! Jumlah Nasabah Saldo di Atas Rp 1 M Banyak Banget

Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) M. Ikhsan Ingratubun menyatakan bahwa bukan tidak mungkin pengusaha berpikir ulang untuk menabungkan dananya di bank.

"Karena kalau pengusaha ini kan misal bertransaksi di atas 10 miliar, sudah kena pajak jual dan pajak beli. Masa nanti ketika uangnya ditabungkan juga masih kena pajak, mereka mungkin akan berpikiran seperti itu," ujar Ikhsan.

BACA JUGA: Tamatan SMP, Modal Awal Rp 1 Juta, Kini Asetnya Miliaran Rupiah

Apalagi menurut Ikhsan, pemerintah menunjukkan sikap tidak konsisten dengan mengubah kebijakan dari yang semula batas saldo wajib lapor Rp 200 juta menjadi minimal Rp 1 miliar.

"Ini kan seperti pemerintah sedang trial and error. Kebijakannya seperti belum siap. Makanya kami bisa menyimpulkan bahwa perpu ini bermasalah," beber Ikhsan.

BACA JUGA: Gerindra: Pemerintah Kok Seperti Orang Kebelet?

Dia menyebutkan seharusnya pemerintah menetapkan standar pemeriksaan pajak sesuai ketentuan internasional yang telah disepakati antar negara, melalui Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi Organization for Economic Co-operation and Development/OECD).

"Standar internasional itu USD 250 ribu atau Rp3,3 miliar, itu sudah disepakati oleh Indonesia. Lalu, kenapa Indonesia harus berbeda dengan OECD iya kan," ujarnya.

Sikap tidak konsisten dari pemerintah menurut Ikhsan akan membuat masyarakat tak percaya untuk menyimpan penghasilannya di lembaga jasa keuangan.

Bila hal ini terjadi, tentu akan mengganggu likuiditas perbankan dan perekonomian Indonesia.

Pengamat ekonomi sekaligus peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Eko Listiyanto memiliki pendapat senada dengan pengusaha.

"Iya, saya melihatnya juga demikian, sepertinya laju dana pihak ketiga/DPK akan melambat jika perppu ini benar-benar diterapkan. Implikasinya tentu saja bunga kredit akan naik, dan akhirnya investasi (PMTB) akan melambat," ujarnya. (agf)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Pajak Rekening Rp 200 Juta, Menkeu Minta Masyarakat Tak Khawatir


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
saldo   pajak   Pengusaha  

Terpopuler