Saleh Djasit Pikir-pikir

Kamis, 28 Agustus 2008 – 22:07 WIB
Saleh Djasit di pengadilan tipikor. Foto: JP

JAKARTA - Mantan Gubernur Riau Saleh Djasit (1999-2003) yang divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) di Jakarta, Kamis (28/8), tidak mau berkomentar saat ditanya wartawanDengan wajah kusut, Saleh hanya diam saat didekati sejumlah wartawan

BACA JUGA: Pipanisasi Migas Sarat Mark Up

Namun, saat di kursi terdakwa, dia belum menegaskan apakah akan mengajukan banding atau tidak
Setelah konsultasi dengan tim penasehat hukumnya, anggota Komisi VII DPR itu mengatakan, dirinya perlu waktu untuk pikir-pikir dulu.

jpnn.com - "Pikir-pikir dulu Pak Hakim," ucap Saleh

BACA JUGA: Agung : BK Periksa Anggota DPR Bermasalah

Namun, kepada wartawan, ketua tim penasehat hukumnya, Durael Almir,SH menyampaikan sikap protes
Dia mempertanyakan, mengapa majelis hakim yang dipimpin Moefri,SH tidak membahas lebih dalam masalah radiogram Mendagri Hari Sabarno yang diteken Dirjen Otda, Oentarto SM

BACA JUGA: 2009, Mitan Turun 49 Persen

Padahal, radiogram itu menjadi dasar pembelian mobil damkar di Riau"Tapi yang dipersoalkan hakim kok hanya soal disposisi Gubernur RiauIni tidak konsisten," ujar Durael(sam)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pertamina dan ESDM Perlu Digeledah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler