jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT) mengeluarkan surat edaran terkait persiapan penyaluran dana desa kepada para Kepala Daerah.
Hal itu dilakukan menyusul diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2015 tentang Kementerian DPDTT. Perpres itu terkait tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan Desa dan kawasan perdesaan, serta pemberdayaan masyarakat Desa.
BACA JUGA: Ini 11 Terpidana Mati yang Grasinya Ditolak Presiden Jokowi
"Kami kirimkan surat edaran kepada Gubernur, Bupati dan Walikota terkait pembangunan desa ke depan," kata Menteri DPDTT, Marwan Jafar, Jumat (30/1).
Marwan meminta para kepala daerah untuk segera mengoordinasikan data Pemerintahan Desa terkait penyaluran Dana Desa. Di antaranya ialah tentang penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa dan Rencana Kerja Pembangunan (RKP) Desa sebagai prasyarat dalam pemanfaatan dana desa. Menurut rencana, hal itu akan dimulai April nanti.
BACA JUGA: Mangkir Pemeriksaan KPK, Budi Gunawan Bisa Dipidana
“Kami juga meminta para kepala daerah menyiapkan Kader Desa untuk melakukan pendampingan dalam melaksanaan RPJMDes dan RKPDes sesuaiketentuan UU Desa," tegas Marwan. (gir/jpnn)
BACA JUGA: Batal Ratingkan Keselamatan Maskapai, Jonan Plin-Plan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gara-gara Freeport, Desak Menteri ESDM Dicopot
Redaktur : Tim Redaksi