Sambil Bawa Bantal, Pak Tua: Pak Hakim, Saya Tidak Bisa Kencing

Selasa, 23 Juni 2015 – 06:18 WIB
Fuad Amin Imron saat menjalani persidangan. Foto: dok.Jawa Pos

JAKARTA - Pengajuan penangguhan penahanan karena alasan kesehatan yang diajukan mantan bupati Bangkalan Fuad Amin Imron diterima oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin (22/6). Pembantaran itu diajukan lantaran terdakwa kasus suap jual beli gas alam itu harus menjalani rawat inap di rumah sakit lantaran sakit prostat.
    
Pengajuan pembantaran itu dilakukan kemarin saat Fuad menjalani persidangan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Awalnya persidangan berjalan normal. Saat itu sidang mengagendakan keterangan para saksi.

Namun sebelum saksi dipanggil ke dalam ruang sidang, hakim meminta Fuad untuk masuk ke dalam ruangan.
      
Tidak seperti biasanya, bupati Bangkalan dua periode itu tampak susah berjalan. Sambil membawa bantal, Fuad berjalan tertatih-tatih menuju ruang sidang. Sebelum duduk, bantal itu pun ditaruh di kursi kayu sebagai alas duduk. Setelah itu Fuad duduk di atasnya.

BACA JUGA: Duh! Angka Cerai Gugat Meningkat, Salah Satu Pemicunya SMS Mesra

Melihat itu, hakim ketua Muhammad Muchlis bertanya bagaimana kondisi kesehatan Fuad. "Saya tidak sehat pak hakim. Tidak bisa kencing," ujarnya.
      
Kuasa hukum Fuad, Rudy Alfonso mengatakan, kliennya sudah sejak minggu lalu mengalami gangguan prostat. Rudy mengatakan, Fuad mengeluh kalau susah buang air kecil. Berdasar alasan itu, Rudy meminta hakim agar Fuad diizinkan untuk berobat. "Kami mengajukan pembantaran," jelasnya.
      
Rudy melanjutkan, kuasa hukum sudah berbicara dengan keluarga Fuad terkait kondisi kesehatannya. Menurut dia keluarga menginginkan Fuad dirawat di Rumah Sakit Omni Medical Center Jakarta Timur. Alasannya karena penanganannya lebih bagus daripada rumah sakit yang lain.
      
Usulan Rudy ditentang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Surya Nelli. Dia mengatakan sesuai dengan perjanjian jika terdakwa sakit maka harus dirawat di RSPAD Gatot Subroto Jakarta Pusat. "Perjanjiannya terdakwa jika sakit dirawat di RSPAD Gatot Subroto," tuturnya.
      
Melihat perdebatan itu, Fuad pun angkat bicara. Dia mengatakan sudah berkomunikasi dengan dokter di RSPAD dan RS Omni. Menurut dia, di RSPAD operasi masih dijalankan secara manual. Sedangkan di Omni sudah menggunakan laser. "Sehingga saya putuskan di Omni pak hakim," paparnya.
      
Mendengar penjelasan Fuad, kuasa hukum dan JPU, hakim pun berdiskusi sejenak. Usai berdiskusi, Muchlis menyatakan mengabulkan permintaan Fuad untuk dirawat di RS Omni. Selain itu dia memberikan waktu perawatan hingga penyembuhan satu bulan. "Berlaku hari ini sampai 21 Juli," ucap Muchlis. (aph/end)

 

BACA JUGA: Pria Botak Ini Masuk Daftar Napi yang Bakal Didor

BACA JUGA: Ini Enam Pelanggaran Baru Kapal Hai Fa Temuan KKP

BACA ARTIKEL LAINNYA... Buka Peluang KMP Masuk Kabinet


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler