Sangkaan Berlapis Menanti Pencuri Pulsa

Kamis, 08 Desember 2011 – 18:01 WIB

JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri tengah menangani empat laporan warga terkait dugaan pencurian pulsa oleh operator penyedia layanan premiumKadiv Humas Polri, Irjen (Pol) Saud Usman Nasution mengungkapkan, kasus yang awalnya dilaporkan ke Polda Metrojaya itu kini ditangani Mabes Polri

"Pelapor merasa dirugikan oleh layanan jasa pulsa premium yang dipromosikan melalui iklan di media dan sms yang menjanjikan hadiah ringtone gratis, iklan voucher belanja ke nomer pelapor,’’ ujar Saud di Mabes Polri Jakarta, Kamis (8/11).

Pelapor merasa tidak pernah melakukan registrasi terhadap layanan premium tersebut

BACA JUGA: Minim Tenaga Akuntansi Picu Rendahnya Opini BPK

Namun konten layanan tetap dikirimkan yang dibarengi dengan pemotongan pulsa
Lebih dari itu, pelapor merasa kesulitan saat hendak menghentikan layanan tersebut.

‘’Pada saat melakukan pengiriman dan penerimaan pesan premium tersebut dikenakan charge Rp 2 ribu hingga Rp 3 ribu termasuk pajaknya

BACA JUGA: Aroma Korupsi Tercium di Proyek e-KTP

Ini yang merugikan konsumen,’’ ujarnya.

Dalam pemeriksaan kasus ini, polisi telah memintai keterangan sekitar 17 orang saksi
Pihak yang diperiksa antara lain empat orang pelapor, tiga terlapor, saksi dari media elektronik 1 orang,  dua orang dari penyedia content provider, serta tujuh saksi dari operator telepon seluler.

Selain itu penyidik juga telah meminta keterangan dari Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), ahli dari Kemensos, ahli komputer forensik, CCIC (Cyber Crime Investigation Center) Bareskrim

BACA JUGA: Jaksa Pengganti Sistoyo Segera Diperiksa Ulang

Terdapat juga ahli dari Perlindungan Konsumen Nasional, ahli IT ITB dan ahli Kemeninfo.

‘’Untuk tersangka, saat ini kita belum mengarah ke sana, kita periksa saksi-saksi dulu, kalau sudah cukup, baru kita ke tersangka,’’
imbuhnya.

Polisi telah menyiapkan serangkaian pasar berlapis yang akan disangkakan kepada calon tersangka.  Yakni sangkaan tentang penipuan, penggelapan dan pencurian"Tapi itu tergantung hasil pemeriksaan mana yang akan dikenakanKemudian UU 11 tahun 2008 tentang ITE, UU 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi, ‘’ imbuhnya.

Selain itu, pasal lainnya yang mungkin digunakan adalah UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan peraturan Kementerian Komunikasi dan Informasi nomer 1 tahun 2009 tentang penyelenggaraan jasa pesan premium.(zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Moratorium Remisi Koruptor Berujung Interplasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler