"Hukuman yang dijatuhkan oleh Pemprov Riau kepada guru yang telah melakukan kecurangan itu, saya rasa sesuatu yang wajar dan pantas diberikan
BACA JUGA: Sebelum Digabung, DPR Minta RRI dan TVRI Dibenahi
Ini sistem reward and punishmentDikatakan M Nuh, kalau pegawai negeri sipil (PNS) - termasuk juga guru - yang melakukan pelanggaran, tentu ada hukumannya
BACA JUGA: Tak Boleh Ada Daerah Istimewa Lagi
Namun tingkat hukumannya berbeda-bedaBACA JUGA: Otda Bukan Hadiah Pemerintah Pusat
Ada tahap peringatan, ditunda kenaikan pangkat, diturunkan pangkatnya, bahkan dicopot dari jabatan PNS," terang M Nuh.Kasus yang menjadi sorotan media, khususnya di daerah Riau ini, oleh Mendiknas sendiri diakuinya belum ia pahami secara menyeluruhNamun yang jelas katanya, persoalan ini merupakan kewenangan pemerintah provinsi serta kabupaten/kota"Saya belum mengetahui persis kasusnya seperti apa," ujarnya.
Disebutkan Mendiknas lagi, untuk persoalan ini pihaknya memang menyerahkan semuanya kepada pemda setempat, karena yang menyeleksi dan mengatur kenaikan pangkat guru ini adalah wewenang pemdaTentu dalam hal ini katanya, hukuman yang diberikan pemda sudah sesuai dengan kesalahan yang dilakukan guru.
Lebih jauh, Mendiknas pun berharap kejadian seperti ini jangan sampai terulang kembali, karena ini merupakan tindakan yang tidak baik"Pemda harus mengawasi proses kenaikan pangkat iniGuru juga harus mengikuti aturan yang ada," katanya lagi.
Seperti diketahui, sebanyak 1.820 guru di Riau diberitakan melakukan pelanggaran, dengan cara memalsukan Penetapan Angka Kredit (PAK) berupa pembuatan karya tulis ilmiah melalui caloHal itu mereka lakukan untuk kenaikan pangkat dari golongan IV/A ke IV/B(yud/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Satgas Ada, Karena Kejaksaan Lemah
Redaktur : Tim Redaksi