Sanksi Bagi 1820 Guru di Riau Dianggap Wajar

Senin, 08 Februari 2010 – 17:37 WIB
JAKARTA - Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Mohammad Nuh menyatakan bahwa hukuman yang diberikan Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Pendidikan kepada 1.820 guru, berupa penurunan pangkat serta dikembalikan uang tunjangan selama kurun waktu dua tahun, dinilainya sangat wajarSebab katanya, siapapun yang melakukan kecurangan dalam kenaikan pangkat, jika terbukti memang harus mendapatkan sanksi.

"Hukuman yang dijatuhkan oleh Pemprov Riau kepada guru yang telah melakukan kecurangan itu, saya rasa sesuatu yang wajar dan pantas diberikan

BACA JUGA: Sebelum Digabung, DPR Minta RRI dan TVRI Dibenahi

Ini sistem reward and punishment
Kalau melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tentu mendapatkan hukumannya," ungkap Mendiknas kepada sejumlah wartawan, usai mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR RI, Senin (8/2).

Dikatakan M Nuh, kalau pegawai negeri sipil (PNS) - termasuk juga guru - yang melakukan pelanggaran, tentu ada hukumannya

BACA JUGA: Tak Boleh Ada Daerah Istimewa Lagi

Namun tingkat hukumannya berbeda-beda
"Hukuman yang diberikan kepada PNS yang melanggar aturan yang ada, tentu melihat dari aturan yang dilanggar

BACA JUGA: Otda Bukan Hadiah Pemerintah Pusat

Ada tahap peringatan, ditunda kenaikan pangkat, diturunkan pangkatnya, bahkan dicopot dari jabatan PNS," terang M Nuh.

Kasus yang menjadi sorotan media, khususnya di daerah Riau ini, oleh Mendiknas sendiri diakuinya belum ia pahami secara menyeluruhNamun yang jelas katanya, persoalan ini merupakan kewenangan pemerintah provinsi serta kabupaten/kota"Saya belum mengetahui persis kasusnya seperti apa," ujarnya.

Disebutkan Mendiknas lagi, untuk persoalan ini pihaknya memang menyerahkan semuanya kepada pemda setempat, karena yang menyeleksi dan mengatur kenaikan pangkat guru ini adalah wewenang pemdaTentu dalam hal ini katanya, hukuman yang diberikan pemda sudah sesuai dengan kesalahan yang dilakukan guru.

Lebih jauh, Mendiknas pun berharap kejadian seperti ini jangan sampai terulang kembali, karena ini merupakan tindakan yang tidak baik"Pemda harus mengawasi proses kenaikan pangkat iniGuru juga harus mengikuti aturan yang ada," katanya lagi.

Seperti diketahui, sebanyak 1.820 guru di Riau diberitakan melakukan pelanggaran, dengan cara memalsukan Penetapan Angka Kredit (PAK) berupa pembuatan karya tulis ilmiah melalui caloHal itu mereka lakukan untuk kenaikan pangkat dari golongan IV/A ke IV/B(yud/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Satgas Ada, Karena Kejaksaan Lemah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler