Tak Boleh Ada Daerah Istimewa Lagi

Senin, 08 Februari 2010 – 17:06 WIB
JAKARTA - Wacana penambahan daerah istimewa lagi selain Yogyakarta, Aceh dan Papua, dinilai berlebihanIndonesia dipandang tidak boleh mempunyai daerah istimewa lagi, selain tiga daerah tersebut

BACA JUGA: Otda Bukan Hadiah Pemerintah Pusat

Apa alasannya?

"Karena dari sejarah terbentuknya NKRI, tiga daerah tersebut (Yogyakarta, Aceh dan Papua) tidak masuk
Sebab, bukan di bawah pemerintahan kolonial Belanda (VOC)," ungkap Agun Gunanjar Sudarsa, anggota Komisi II DPR RI, dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) antara Komisi II DPR RI dengan Institute for Research and Empowerment (IRE), Senin (8/2).

Dijelaskan Agun, ketika Indonesia merdeka, Presiden Soekarno kemudian melakukan pendekatan dengan ketiga daerah tersebut

BACA JUGA: Satgas Ada, Karena Kejaksaan Lemah

Hasilnya, ketiganya mau masuk NKRI, dengan perjanjian diberikan keistimewaan
Contohnya adalah, pemerintahan Yogyakarta dikepalai oleh seorang Sultan atau Paku Alam, bukan gubernur, bupati atau walikota.

"Ini juga ada di konstitusi

BACA JUGA: Bupati Banyuwangi Dicecar Kasus Lapangan Terbang

Di dalam UUD 1945, daerah istimewa itu hanya Yogyakarta, Aceh dan PapuaKalau kemudian ada daerah lain seperti Riau yang minta menjadi daerah istimewa karena kaya akan minyak, tidak bisaSebab itu sama saja melanggar konstitusi," tegasnya.

Terkait keistimewaan Yogyakarta, Agung menyatakan penolakannya terhadap pelaksanaan pilkada di daerah tersebut"Saya tidak setuju kalau di Yogyakarta dilaksanakan pilkadaKalau tetap ada pilkada, itu mengurangi keistimewaannyaCoba review lagi tentang sejarah pembentukannya," pungkasnya(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kualitas Senjata PT Pindad Rendah?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler