Sebelum Digabung, DPR Minta RRI dan TVRI Dibenahi

Senin, 08 Februari 2010 – 17:17 WIB
JAKARTA - Komisi I DPR meminta, sebelum terjadinya penggabungan Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Televisi Republik Indonesia (TVRI) dengan Radio Republik Indonesia (RRI), harus terlebih dahulu dilakukan pembenahan di masing-masing institusi"Terutama soal aset, hingga dalam prosesnya nanti bisa berjalan secara normal dan akuntabel," kata Azwar Abu Bakar, dari Fraksi PAN, dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Direksi TVRI dan RRI, yang dipimpin Wakil Ketua Komisi I Hayono Isman, di DPR RI, Jakarta, Senin (8/2).

Diingatkan Azwar, TVRI dan RRI adalah dua lembaga publik yang dinilai strategis dan penting dalam menyampaikan pesan kepada seluruh anak bangsa

BACA JUGA: Tak Boleh Ada Daerah Istimewa Lagi

Jadi, sikap kehati-hatian untuk menggabungkannya sangat diperlukan, agar tidak menimbulkan masalah baru lagi di kemudian hari
"Bahwa TVRI dan RRI diasumsikan akan lebih baik digabung, saya setuju

BACA JUGA: Otda Bukan Hadiah Pemerintah Pusat

Tapi harus dilakukan kajian mendalam terlebih dahulu," usulnya.

Sementara itu, anggota Fraksi Partai Demokrat (F-PD), Roy Suryo, meminta agar penggabungan kedua LPP jangan sampai menghapuskan nama TVRI ataupun RRI
"Penggabungan sebaiknya hanya dari aspek manajemen (teknis) saja

BACA JUGA: Satgas Ada, Karena Kejaksaan Lemah

Biarkan dua lembaga tersebut tumbuh bersama dengan nama dan status yang tetap," pintanya.

Terkait eksistensi kelembagaan LPP yang merupakan kewenangan dewan pengawas, anggota Komisi I Achmad Basarah (F-PDI Perjuangan) menilai bahwa dewan pengawas TVRI dengan dewan pengawas RRI memiliki perbedaan mendasar dalam melakukan fit and proper test (seleksi) direkturnya.

"Dewan pengawas RRI dalam melakukan fit and proper test memang sesuai amanah dalam mencari pimpinan, tetapi kalau TVRI lebih kepada mencari anak buah, sehingga timbul banyak permasalahanSekarang tinggal kuat-kuatanKalau 'virus' TVRI lebih kuat, maka akan rusakSedangkan kalau virus RRI lebih kuat, maka akan lebih baik," katanya.

Menyikapi beragamnya sikap anggota Komisi I soal rencana penggabungan, Dirut RRI Parni Hadi mengungkapkan soal eksistensi kelembagaan LPP RRI merupakan kewenangan dewan pengawasNamun Parni sependapat dengan Roy Suryo dan Azwar Abu Bakar yang meminta status kelembagaan RRI tetap berbentuk LPP, serta perlunya dibentuk tim pengkajian untuk mengkaji isu atau wacana penggabungan LPP RRI dan TVRI tersebut.

"Penggabungan LPP RRI dan TVRI bukan peleburan lembaga, sehingga eksistensi RRI harus tetap ada," ujarnya, sembari menambahkan pentingnya kajian yang cermat, yang dilakukan secara bertahap guna menghindari dampak negatif yang ditimbulkan kepada berbagai pihak dan dalam berbagai aspek.

Penggabungan LPP RRI dan TVRI, kata Parni Hadi pula, seyogyanya dapat dilakukan dalam wujud operasional (program dan produksi) siaran, yang berpedoman pada efektifitas pemanfaatan teknologi, efisiensi pemanfaatan sumber daya, peningkatan kualitas pelayanan kepada publik, peningkatan profesionalisme, dan serta kesejahteraan pegawai dengan menghindari PHK(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bupati Banyuwangi Dicecar Kasus Lapangan Terbang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler