Sanksi Buat Wa Ode Dianggap Terburu-buru

Kamis, 16 Juni 2011 – 06:22 WIB

JAKARTA –   Juru Bicara Fraksi PAN  Eko Hendro Purnomo menyayangkan rencana Badan Kehormatan (BK) untuk menjatuhkan sanksi terhadap politisi PAN Wa Ode NurhayatiMenurut Eko, BK seharusnya bersikap arif dan bijaksana

BACA JUGA: Golkar Tolak Setgab Bahas PT

“Selayaknya Wa Ode dipanggil terlebih dahulu apa yang sebenarnya terjadi untuk mendapatkan cek and balance, bukan langsung diberikan sanksi,” ujarnya, Rabu (15/6).

Eko menyatakan Wa Ode Nurhayati secara internal di Fraksi PAN sudah menyatakan sikap siap untuk mengklarifikasi apa yang terjadi mengenai pemberitaan berkaitan anggaran di BK
Dan F-PAN siap bersikap netral

BACA JUGA: MK Kukuhkan Kemenangan Calon PAN di Bombana

“Kesimpulannya tidak ada keraguan Fraksi PAN atas kasus ini
Bila Wa Ode bersalah kami siap menerima sanksi tersebut dan juga akan memberikan sanksi yang setimpal terhadap Wa Ode

BACA JUGA: Saatnya SBY Bersihkan Demokrat dan Kabinet

Namun bila benar kami siap lahir bathin mensupport Wa Ode,” tuturnya.

Eko yang juga anggota Komisi X DPR ini tetap mengkritisi BK bahwa tidak selayaknya Wa Ode diproses terlebih dahulu“Kenapa juga Wa Ode yang harus didahulukanMasih banyak masalah-masalah yang ada di BK yang harus disikapiMisalnya, kasus korupsi, adanya anggota yang tidak pernah datang di DPR, ataupun tindakan asusila dan sebagainyaBukan malah mendahulukan Wa Ode,” tandasnya

Badan Kehormatan DPR RI mengancam memberikan sanksi terhadap anggota Badan Anggaran DPR Wa Ode NurhayatiPasalnya, politisi PAN ini akan dipanggil pekan depan“Minggu ini, kita sedang terus kumpulkan bukti awal kasus Wa OdeDan minggu besok, mudah-mudahan sudah bisa kita panggil,” kata Wakil Ketua BK DPR Nudirman Munir di gedung DPR RI, Jakarta

Menurut Nudirman, pihaknya memproses kasus kode etik anggota DPR itu tidak didasari atas aduan dari Ketua DPR Marzuki AlieSehingga ishlah antara Fraksi PAN dengan Marzuki pun tidak bisa dijadikan patokan“Ini kan bermula dari media massa dan bukan dari aduan DPR, sehingga ishlah itu tidak ada nilainyaTermasuk itu (mediasi, red) juga tidak bisa menggugurkan sanksinya ,” ucapnya(dil/dms)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Contek Massal Bukti ada Krisis Moral


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler