Sanksi Finansial Memberatkan Daerah

Jumat, 18 Maret 2011 – 02:48 WIB

JAKARTA — Sanksi finansial yang diberikan kepada 315 kabupaten/kota karena lambat menyalurkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) cukup memberatkan pemerintah daerahSelain memberatkan, sanksi itu juga dianggap tidak efektif dan bukan jalan keluar

BACA JUGA: Akui Guru RSBI Tak Profesional, Kemdiknas Salahkan PT



“Sanksi finansial bukanlah solusi untuk mengatasi keterlambatan penyaluran dana BOS
Karena sanksi itu tidak efektif

BACA JUGA: Terbitkan Aturan Perlancar Penyaluran BOS

Persoalannya bukan kemauan atau komitemen
Akan tetapi, halini diakibatkan kurangnya memahami mekanisme proses penyaluran dana BOS,” kata Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Idham Khalid kepada wartawan di sela-sela kegiatan Rembuk Nasional Pendidikan 2011 di Pusat Pengembangan Tenaga Kependidikan Kemdiknas, Bojongsari, Depok, Jawa Barat, Kamis (17/3).

Menurutnya, mekanisme ini baru pertama kali dilaksanakan sehingga wajar saja jika banyak pemerintah daerah tidak cukup memahami aturan yang ada.  Contohnya, masalah proses pemindahan rekening bank dan  penyusunan Rencana Kegiatan Anggaran (RKA)

BACA JUGA: Mahasiswa asal Malang Belum Berniat Pulang

Sehingga, meskipun ada surat edaran Mendagri dan Mendiknas tidak mudah dijalankan.

“Ada sedikit traumatik bagi kami dalam memahami surat edaran yang kami terimaApakah ini bisa jadi dasar hukum? Tetapi ketika kami sudah mendapat penjelasan lebih lengkap saat ini, dapat dipastikan dana BOS di daerah kami akan segera dicairkan,” ujarnya.

Di tempat yang sama, PltDirjen Pendidikan Dasar Kemdiknas Suyanto mengatakan kurangnya dipahaminya mekanisme pencaiaran dana BOS tidak bisa dijadikan pembenaranPasalnya, hingga saat ini lebih dari 219 kabupaten/kota sudah bisa menyalurkan dana BOS“Kurang paham bagaimana? Sosialisasi sudahJuknisnya juga sudah diterima, kurang jelas apa lagi? Yang lain saja paham kok,” ketusnya.

Suyanto mengungkapkan, keterlambatan penyaluran dana BOS di sejumlah daerah di Indonesia tersebut sebagian besar diakibatkan banyaknya kepala dinas pendidikan yang tidak paham dunia pendidikan“Bagaimana mau mengerti pendidikan,  wong mantan Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman  bisa ditempatkan di posisi Kepala Dinas PendidikanYa nggak bakal nyambung,” serunya.

Oleh karena itu, pemerintah pusat dalam hal ini Kemdiknas akhirnya mengambil tidakan untuk memberikan bantuan berbentuk pendampingan atau asistensiYakni,beberapa utusan Kemdiknas akan ditugaskan mendampingi dan membantu proses penyaluran dana BOS“Hal ini sudah dibicarakan di lingkungan Kemdiknas dan akan segera kami lakukan untuk percepatan penyaluran dana BOSApalagi bulan depan (April) sudah mau penyaluran triwulan II,” imbuhnya.(cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penyaluran BOS Lambat, 315 Pemda Kena Sanksi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler